Majelis Taklim Diawasi, Pemerintah Curigai Ajaran Islam?
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag). Keharusan ini tertuang dalam pasal 6 Ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim yang berbunyi “Majelis Taklim sebagaimana pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementrian Agama.”
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyatakan kebingungannya terhadap langkah Pemerintah yang ingin mengatur masyarakat dari semua aspek kehidupan, beliau menyayangkan hal tersebut karena akan membuat masyarakat khususnya umat Islam kecewa sebab merasa dikekang oleh Pemerintah.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bahwasanya tujuan Kementrian agama mengharuskan Majelis Taklim terdaftar adalah untuk mendeteksi dini radikalisme. Pernyataan ini makin membuat masyarakat sakit hati. Karena Islam tidak pernah mengajarkan sesuatu yang buruk. Justru Al-Quran memberikan berbagai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ini. Islam diturunkan untuk Rahmat semata alam. Tidak satupun ajaran Islam dalam Al-Qur’an yang buruk ataupun mengajarkan kebencian kepada pemeluknya.
Sungguh miris sebagai umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Setelah dituduh radikal, intoleran, anti NKRI dan sebagainya, lalu kini pemerintah pun ingin mengawasi masjid-masjid dan majelis taklim. Pemerintah mewacanakan agar tempat ibadah umat Islam dan tempat menuntut ilmu kaum muslimin itu diawasi dan dimata-matai. Ini adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan melecehkan, menganggap tempat ibadah akan mengajarkan hal yang buruk.
Selama ini baik masjid atau majlis taklim hanya digunakan oleh umat Islam sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT dan menerima ilmu tentang agama Islam.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa.” (TQS AL-Hujurat(48): 12)
Dalam Al-Qur’an jelas Allah SWT menyuruh kita untuk berbaik sangka kepada sesama muslim dan dilarang berburuk sangka kepada sesama muslim. Dalam Al-Qur’an sendiri dinyatakan bahwa tindakan memata-matai apalagi memata-matai umat Islam adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam dan terkategori dosa besar. Untuk itu kita sebagai umat Islam wajib mengkritisi adanya kebijakan tersebut.
Berdasarkan dalil di atas jelas bahwasanya Pemerintah tidak boleh berprasangka burung ataupun mencurigai sesama umat Islam. Pemerintah harus menempatkan dirinya sebagai abdi atau palayan masyarakat, bukan justru memata-matai masyarakat bahkan mencurigai masyarakat dan mencurigai ajaran islam.
Jika kita melihat berbagai persoalan yang begitu banyak menzalimi rakyat, nyata-nyata bukan karena diterapkannya syariat Islam. Justru sebaliknya hal ini terjadi karena Pemerintah gagal mengurusi rakyatnya melalui berbagai peraturan yang bersumber pada sekulerisme dan liberalisme. Oleh karena itu, Islam dengan seperangkat syariatnya justru hadir memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan persoalan bangsa ini, baik permasalahan ekonomi, politik, sosial, hukum dan lain sebagainya. Wallahu’alam
Ramaida
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Masyarakat)