Beranikah DPR Makzulkan Gibran?
Selasa lalu (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Dokumen tersebut semestinya menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran. Pertimbangannya, para pemohon dianggap tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut setelah Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden.
Di sinilah letak dinamika yang menarik. Mahkamah Konstitusi seolah menutup satu pintu, namun pada saat yang sama menunjukkan keberadaan pintu konstitusional lainnya, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Sementara itu, Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat 30 hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Apabila dicermati, Ketentuan Pasal 7A UUD 1945 membuka peluang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Selanjutnya, Pasal 7B mengatur prosedur dan tata cara teknisnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuka peluang terjadinya impeachment atau pemakzulan. Menurut Zainal, terdapat sedikitnya tiga kategori persoalan yang dapat menjadi dasar pemakzulan, yakni pelanggaran pidana, tidak terpenuhinya syarat jabatan, serta perbuatan tercela. Dalam kasus Gibran, persoalan keabsahan pendidikan masuk ke dalam kategori kedua jika kelak terbukti persyaratan tersebut tidak terpenuhi.






