Kran Komersialisasi Ancam PDAM
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyoroti rendahnya tarif air bersih yang diterapkan perusahaan air minum di daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab kerugian di perusahaan air minum daerah.
Dia mencontohkan, tarif air bersih di DKI Jakarta dan Depok hanya berada di kisaran tujuh ribu permeter kubik. Cara seperti ini membuat perusahaan air minum kesulitan karena tarif itu masih di bawah full cost recovery (FCR).
Wapres juga mengatakan penentuan tarif lebih banyak dilakukan secara populis. Ia mengatakan skema investasi antara pemerintah dan swasta dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan perluasan air minum kepada masyarakat. Pernyataan wapres tersebut dikemukakan pada Konferensi Sanitasi dan Air Minum (KSAN) di Jakarta, Senin (2/12). (cnbnindonesia.com, 2/12/2019).
Menjadi rahasia publik bahwa banyak PDAM di berbagai daerah berstatus kurang sehat keuangan. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari data Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP SPAMS) yang disampaikan pertengahan Oktober 2019, sebanyak 160 dari 391 PDAM dilaporkan kurang sehat atau 40% dari total PDAM di seluruh Indonesia.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga menargetkan 10-20% PDAM menjadi keuangannya lebih baik per tahun. Ada dua strategi untuk merealisasikan target tersebut. Pertama yakni membantu stimulan berupa fisik dan pelatihan nonfisik, seperti kepegawaian, pelatihan keuangan. Kedua, pihaknya mendorong melakukan kerja sama dengan swasta. (cnbnindonesia.com, 2/12/2019).
Wapres menambah sederet panjang pejabat negara yang mengeluarkan pernyataan yang beraroma komersial. Lagi dan lagi, untung dan rugi jadi asas pemerintah dalam mengelola negara. Termasuk dalam menyediakan pelayanan publik untuk rakyatnya.
Padahal sejatinya menjadi kewajiban negara menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan murah, bahkan gratis. Sayangnya, paparan kapitalisme-neoliberalisme yang menjangkiti pemerintah, telah menghilangkan fungsi dan peran negara sebagai pelayan bagi rakyat. Ujungnya, negara dikelola berasaskan untung dan rugi.
Pelayanan publik dijadikan ajang mengeruk pundi-pundi rupiah dari kantong rakyat. Lebih miris lagi, pelayanan publik yang menjadi kewajiban rakyat, diserahkan sebebas-bebasnya kepada swasta, baik asing maupun aseng. Alhasil pelayanan publik menjadi mahal dan susah dijangkau rakyat. Sebab semuanya diliberalisasi dan dikomersialisasi.
Dalam pandangan Islam, air merupakan kebutuhan vital bagi rakyat. Air juga termasuk dalam sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi).” (HR. Ahmad).
Sebagai kepemilikan umum, menjadi kewajiban negara mengelola sumber-sumber air untuk rakyat. Tata kelola ini ditujukan untuk menyediakan air bersih kepada rakyat. Mulai dari sarana dan prasarana penyediaan air bersih seperti pipa-pipa air, kolam penampungan, filterisasi air dan sebagainya, hingga air bersih diterima ditangan rakyat. Semuanya menjadi tanggung jawab negara dalam penyelenggaraannya.
Karena terkait dengan kepemilikan umum yang di mana hasilnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Maka, menjadi haram menyerahkan tata kelola air kepada pihak swasta/asing/aseng dengan dalih apa pun. Apatah lagi jika bekerjasama dengan pihak swasta/asing/aseng tersebut menjadi jalan bagi asing menjajah negeri.
Di satu sisi, PDAM harus dijalankan untuk melayani kepentingan rakyat. Karena merupakan milik negara dan menjalankan kewajiban negara melayani rakyat. Maka PDAM harus dinihilkan dari aspek komersialisasi. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Sementara pembiayaan operasional PDAM diambil dari kas negara dan mutlak bagi negara membiayanya. Baik ada maupun tidak ada uang di kas negara. Untuk itu negara wajib memaksimalkan potensi sumber-sumber pemasukan negara, seperti kepemilikan umum, jizyah, kharaj, dll. Jika sumber-sumber pemasukan negara tidak mencukupi, negara boleh melakukan konsep antisipasi lewat pajak. Di mana hanya orang kaya saja yang dipungut pajak.
Pengelola air bersih ini akan berjalan dengan baik jika sistem Islam secara kafah diterapkan atas negeri ini. Selama sistem kapitalisme-neoliberalisme masih bercokol di negeri ini. Mengharapkan pelayanan publik, khususnya air bersih, yang berkualitas dan murah bahkan gratis. Rasanya bagaikan utopia belaka. Wallahu’alam.
Jannatu Naflah
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Literasi