APPERTI: Selamatkan Nyawa Rakyat, Tunda Rencana Pindah Ibu Kota
Jakarta (SI Online) – Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI), meminta Pemerintahan Joko Widodo untuk memprioritaskan anggaran negara untuk memaksimalkan upaya menghadapi pandemi Covid-19. Hal tersebut antara lain dengan menunda rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
“Menunda semua proyek infrastruktur, Ibu kota baru serta menghentikan masuknya tenaga kerja asal China dan asing”, kata Ketua Umum APPERTI, Profesor Jurnalis Uddin, pada Seminar online Serial Covid-19 yang digelar Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI), APPERTI dan Center for Public Policy Studies (CPPS), Jumat (24/4/2020).
Seminar dipandu Taufan Maulamin, Direktur Pascasarjana Institut STIAMI dengan topik “Menyoal Judicial Review PERPPU 1/2020 tentang COVID-19 dan Implikasi Penerimaan Pajak”.
Rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur tampaknya masih akan terus berlanjut. Penyusunan rencana induk dan strategi pengembangan IKN atau master plan ibu kota baru itu, kini telah terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE LKPP).
Dalam website tersebut, terlihat tender paket ibu kota baru ini didaftarkan tanggal 24 Maret 2020 oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Adapun nilai tender atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tertera di sana, mencapai Rp85 miliar.
Jamin Kebutuhan Pangan Nasional
Profesor Jurnalis juga meminta pemerintah untuk secara cepat dan terintegrasi menangani penghentian sebaran dan dampak Covid-19 ini. Untuk membantu masyarakat selama masa krisis ini, ketua umum organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia ini, mengatakan pemerintah harus menjamin “Pengadaan kebutuhan pokok dan pangan nasional”.
Selain persoalan kemanusiaan, pendiri Yayasan YARSI Jakarta ini juga menyoroti soal PERPPU No.1/2020 yang ramai diperdebatkan. Para tokoh bangsa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 April 2020.