Habib Bahar Ditahan Lagi Hingga 18 November 2021
Jakarta (SI Online) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith baru akan dibebaskan pada November 2021, menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.
“Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (19/5/2020) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Habib Bahar memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5). Izin tersebut diberikan karena ia telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Namun, pada Selasa (19/5), pemberian izin asimilasi tersebut dicabut, setelah Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan selama menjalani masa asimilasi, Habib Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Habib Bahar juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
“Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard.
Rika mengatakan Habib Bahar tidak dikenai pidana baru atas pelanggaran yang dilakukan selama asimilasi. Dia hanya harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.
“Tidak ada (pidana baru), karena pelanggaran yang dilakukan pelanggaran khusus, jadi yang bersangkutan menjalankan sisa pidananya saja,” ucap Rika.
Saat ini, Habib Bahar berada di sel pengasingan Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana tersebut.
red: adhila