NASIONAL

FPAN Tolak Ikut Bahas RUU HIP

Jakarta (SI Online) – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI secara tegas menyatakan penolakannya untuk ikut membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Bukan hanya itu, FPAN juga mendesak agar pembahasan RUU HIP dihentikan dan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

“Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas),” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

Saleh menjelaskan, sikap resmi FPAN tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan.

Pertama, FPAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP, yaitu terkait tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

“Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” ujarnya.

Saleh menjelaskan, FPAN telah mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP. Dari kajian yang dilakukan, FPAN menyimpulkan melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat.

“Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan,” ungkapnya.

Dalam pernyataan resminya, FPAN menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19. FPAN menilai, keputusan pemerintah tersebut adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan.

“Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.

FPAN juga menegaskan, Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi yang telah final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, FPAN juga menilai bahwa upaya menyosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya,” tulisnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button