NASIONAL

Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP. Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Selain Wahyu, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.

sumber: Tempo.co

Artikel Terkait

Back to top button