Turki Tekan Prancis Tarik RUU Anti-Muslim
Ankara (SI Online) – Turki mengritik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan dalih menciptakan “Pencerahan Islam”.
Turki menilai RUU kontroversial ini hanya akan meningkatkan xenophobia, rasisme, diskriminasi dan Islamofobia.
“Bukan urusan siapa pun untuk menargetkan agama kami yang mulai, yang namanya berarti damai, untuk ide yang dipalsukan dan dibiaskan dengan upaya untuk mencerahkannya,” ungkap pmerintah Turki melalui Kementerian Luar Negerinya.
Baca juga: Erdogan Sebut Macron Lakukan Provokasi Terbuka
“Kami pikir mentalitas yang membentuk dasar RUU ini akan membawa pada konsekuensi buruk daripada memberi solusi pada masalah Prancis,” ungkap Kemlu Turki, dilansir Memo.
Kemlu Turki menambahkan bahwa negara tidak memiliki hak untuk menentukan layanan agama dan penerjemahan yang dipeluk umatnya melalui UU.
Pernyataan Turki menekankan bahwa konsep seperti Islam Eropa dan Islam Prancis bertentangan dengan konvensi legal dan hak asasi manusia (HAM).
Turki mendorong adopsi konsep yang lebih konstruktif untuk menghormati agama dan nilai moral, bukannya melihat pihak lagi dari sudut pandang sekuler murni.
“Kami akan memantau perkembangan RUU ini dengan dekat dan terus mengangkatnya pada Prancis agar ditarik dari platform bilateral dan multilateral,” papar Kemlu Turki.
Pekan lalu Macron memicu kontroversi dengan mengatakan, “Islam adalah agama yang dalam krisis di penjuru dunia hari ini.”
Macron menyatakan pemerintahannya berencana menyajikan RUU pada Desember untuk memperkuat UU 1905 yang secara resmi memisahkan gereja, agama dan negara di Prancis. []