NASIONAL

PAHAM Jakarta: Ustazah Kingkin Anida Korban Hoaks, Bukan Pelaku

Jakarta (SI Online) – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta meluruskan sejumlah hal yang dinilai tidak benar terkait penangkapan aktivis kemanusiaan sekaligus seorang ustazah, Kingkin Anida.

Direktur PAHAM Jakarta Nurul Amalia menegaskan, Ustazah Kingkin Anida, adalah seorang ibu rumah tangga yang juga mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan. Kingkin, bukan tokoh KAMI juga bukan pengurus partai politik tertentu.

“Ustazah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan. Itu adalah keterangan tidak benar dan salah (hoax),” tambah Nurul dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Oktober 2020.

Terkait penangkapan dan penetapan status Kingkin sebagai tersangka oleh Polisi, Nurul menjelaskan, Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada10 Oktober 2020 di kediamannya, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.

Padahal, lanjut Nurul, Kingkin hanyalah menyalin status tersebut ke dalam postingan facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoax. Mendapat info bahwa itu hoax, kata Nurul, lalu Kingkin langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020.

“Maka Ustazah Kingkin Anida merupakan korban hoax, bukan pelaku penyebar hoax,” tegas Nurul yang juga Koordinator Tim Kuasa Hukum Kingkin Anida.

Nurul menginformasikan, saat ini Kingkin ditahan di Rutan Mabes Polri. Pihaknya sebagai kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri. Namun, sampai saat ini belum mendapat jawaban.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button