Habib Bahar Bin Smith Kembali Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan
Bandung (SI Online)-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan.
“Hasil gelar perkara, (Habib Bahar) telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, di Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020 seperti dilansir ANTARA.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Pattopoi menjelaskan, gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Habib Bahar adalah sekaligus pelapor itu sendiri.
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar.
Padahal Habub Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
“Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” kata dia.
sumber: ANTARA