Tak Terima Ulama Dihina, FUIBB Laporkan Herri Pras ke Polda Jabar

Bandung (Suaraislam.id) – Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) yang terdiri dari sejumlah ormas Islam dan ormas lokal seperti Garda AMS dan SAPMA Pemuda Pancasila menyambangi Polda Jabar, Selasa (03/11/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Herri Pras, seorang konten kreator yang dinilai telah menghina sejumlah ulama Tanah Air.
Inisiasi laporan tersebut dipicu oleh konten di kanal YouTube pribadi Herri Pras yang melontarkan berbagai ujaran dan tuduhan terhadap tokoh agama, di antaranya Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Adi Hidayat (UAH), dan Habib Umar bin Hafidz.
Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menegaskan bahwa perbuatan Herry Pras telah memicu kemarahan serta keresahan luas di kalangan umat Islam. Ia menilai tindakan pencemaran dan penghinaan terhadap ulama serta guru agama tidak bisa dibiarkan.
“Umat Islam itu hari ini marah sama yang namanya Herry Pras. Perbuatannya mesti bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ruslan.
Ia juga menyayangkan aksi Herry Pras yang menyampaikan tantangan debat terbuka kepada para ulama. Menurutnya, tindakan tersebut tidak etis dan tidak tepat sasaran.
“Dia salah menantang jika ke ulama. Harusnya menantang duel itu ke atlet MMA. Kok ini menantang ke ulama, dia sudah enggak jelas,” ucapnya.
Ruslan menjelaskan kedatangan FUIBB ke Mapolda Jabar untuk menyerahkan laporan resmi atas dugaan penistaan, caci maki, dan provokasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial. Pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tegas dan profesional.
“Kami hanya ingin mengetuk pintu hati aparat-aparat yang saleh-saleh semua, supaya bisa mengadili si Herry Pras,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Paguyuban Advokasi Sunda Indonesia (PAKSI), Budi Rahman, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum tersebut secara penuh bersama ribuan advokat anggotanya di Jawa Barat.
“Kami juga terketuk hati, karena memang itu guru-guru para ulama kebanggaan kami. Kami juga tersakiti semuanya. Bentuk kontribusi kami, kami akan mengawal proses ini sampai laporannya diterima,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihak pelapor telah melengkapi dokumen bukti untuk diserahkan ke penyidik, meliputi uraian kronologi kejadian, bukti unggahan video YouTube, serta transkrip percakapan yang memuat unsur penistaan dan ujaran kebencian.
“Kami sudah menyiapkan kronologis, bukti dari akun YouTube bersangkutan, serta rincian bentuk penghinaannya. Kami berharap kasus ini diproses hukum lebih lanjut agar tidak memicu kegaduhan yang lebih luas di tengah umat Islam,” tuturnya.[]
Sumber: tribunjabar.id






