Pemanggilan Anies oleh Polisi Tidak Wajar, Lebih Sarat Muatan Politis
Kita masih ingat, sejak awal Pemerintahan Jokowi memilih kebijakan lunak dalam menangani Pandemi Covid-19. Makanya UU Karantina Kesehatan tak sepenuhnya diberlakukan. Tak ada karantina wilayah, walaupun banyak daerah sejak awal meminta Karantina Wilayah agar wabah tak menyebar. Jakarta termasuk yang ingin menerapkan kebijakan ketat.
Ingat ya Pemprov Papua sempat ingin menutup Bandara, demikian juga Jakarta sempat ingin menutup akses terminal keluar masuk Jakarta. Semua ditolak, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
Alih-alih menjalankan UU Karantina Kesehatan sepenuhnya, Pemerintahan Jokowi lebih memilih menjalankan hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2020. Ya sudah karena kebijakannya memang lunak, daerah mengikuti. Termasuk Jakarta.
Mendapat persetujuan Menkes, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB dengan menurunkan ketentuan turunannya yaitu Keputusan Gubernur No. 380 Tahun 2020 tetang Pemberlakukan PSBB, sementara petunjuk pelaksanaannya ditetapkan dengan Pergub No. 33 Tahun 2020. Pemprov DKI terus bersikap proaktif.
PSBB itu menurut UU Karantina Kesehatan hanya mengatur tiga syarat minimal: Peliburan sekolah & tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum. Aturan Pemprov DKI jauh lebih ketat. Mengapa? Karena Anies sangat peduli dengan keselamatan warganya
Masih ingat seberapa banyak upaya yang dilakukan Anies menanggulangi Covid-19?
Barisan Nusantara sempat mendokumentasikan kebijakan progresifnya padahal masih di awal pandemi. Mulai dari berkoordinasi dengan 199 Rumah Sakit di Jakarta, membentuk Tim Penanggulangan Covid-19 sangat awal pada 25 Februari 2020, menutup tempat wisata, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, mendorong sistem kerja dari rumah, mewajibkan pemakaian masker, melarang warga keluar rumah kecuali terpaksa, membatasi pergerakan orang.
Untuk melihat perkembangan Jakarta menanggulangi wabah Covid-19, kita bisa cek secara urut waktu kebijakan-kebijakan yang diambil di web corona jakarta. Ada juga perkembangan kasus dari hari ke hari yang disiarkan setiap hari baik melalui siaran media maupun lewat media sosial Pemprov DKI. Progresif dan transparan. Sehingga publik bisa tenang karena tahu keadaan sesunggunya.
Semua protokol detail PSBB ada dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Tiap orang wajib memakai masker. Kegiatan sekolah, bekerja di tempat kerja, ibadah di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dengan moda. Semua dibatasi.