MUHASABAH

Pemanggilan Anies oleh Polisi Tidak Wajar, Lebih Sarat Muatan Politis

Jakarta paling progresif melakukan testing, tiga sampai empat kali jumlah standar yang dipersyaratkan WHO. Seluruh Indonesia hanya ada lima provinsi yang saat ini penuhi syarat WHO, Jakarta yang pertama. Sempat menjadi satu-satunya provinsi yang sesuai standar.

Jakarta juga selalu well prepared. Koordinasi antar-RS bagus, ada sistem informasi dibangun. Maka Jakarta tak pernah alami kejadian fasilitas kesehatan kelimpungan tak bisa menampung pasien. Leadership Anies membuat kebijakan PSBB Pemprov DKI selalu obyektif, dengan pertimbangkan masukan ahli. Bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.

Saat ini kasus Covid di Jakarta lebih terkendali dengan grafik mendatar. Maka Pemprov DKI Jakarta terapkan kebijakan PSBB transisi sampai dengan 22 November 2020 dengan protokol yang lebih longgar daripada PSBB ketat seperti awal dulu.

Pelaksanaan PSBB Transisi diatur dengan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi. Kegiatan ibadah dibatasi 50% kapasitas, harus terapkan protokol kesehatan, pengukuran suhu tubuh, jaga jarak fisik minimal satu meter antar-pengguna tempat ibadah, disinfeksi.

Tak seperti pada masa PSBB Ketat dimana acara keramaian dilarang sama sekali. Pada masa PSBB Transisi kegiatan kumpul di tempat/fasilitas umum dibolehkan dengan pembatasan. Pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas. Pengunjung wajib pakai masker. Sediakan sarana cuci tangan. Mengatur waktu kunjungan. Pembatasan interaksi fisik dengan jarak minimal satu meter antar-pengunjung.

Tentang tiga acara Habib Rizieq yang dipersoalkan — penyambutan di Petamburan, Maulid Nabi, Acara Pernikahan — secara ketentuan PSBB transisi memang boleh diselenggarakan TAPI dengan pembatasan. Kapasitas separuh, jaga jarak, pakai masker, dll, seperti ketentuan dalam Pergub. Maka ngawur yang mengatakan bahwa Anies Baswedan bersikap tak konsisten atau memberi keistimewaan pada Habib Rizieq. Pergub pedoman pelaksanaan PSBB Transisi telah disahkan pada 19 Agustus 2019. Dibuat berdasarkan masukan para ahli dengan mengamati perkembangan kasus Covid-19. Bukan karena Habib Rizieq.

Kalau soal pelanggaran izin keramaian, itu adalah ranah Kepolisian. Penyelenggara keramaian, apakah demo, hajatan dll — harus memberitahu/ izin ke Kepolisian sesuai aturan. Yang jadi ranah Pemprov DKI adalah memastikan acara keramaian/ibadah sesuai protokol yang ditentukan dalam Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Pemprov DKI sudah bertindak proaktif. Tahu akan ada keramaian di acara Habib Rizieq, Walikota Jakarta Pusat segera memberi surat peringatan. Cek di mana tempat di Indonesia, ada nggak Kepala Daerah lain yang berbuat sama, memberi surat peringatan untuk antisipasi kampanye pilkada/acara kerumunan lain.

Saat acara, DKI juga menerjunkan 200 petugas Satpol PP untuk mengawasi dan menertibkan jika ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI melakukan antisipasi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button