Ahli Hukum Pidana Pertanyakan dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan
Jakarta (SI Online) – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr Mudzakir, hadir secara virtual sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Prof Mudzakir menjelaskan sejumlah poin, salah satunya tentang ketentuan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Kata dia, saat ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal itu, harus dilihat dalam satu konteks unsur-unsur dari pasal itu.
“Mana yang dapat dikualifikasikan unsur pokok dari tindak pidana Pasal 93. Ahli menjelaskan unsur pokok dalam tindak pidana Pasal 93 itu terkait dengan kekarantinaan. Adapun rujukannya Pasal 9 Ayat 1 yang isinya, setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan,” ujar Guru Besar UII itu.
Menurut dia, kekarantinaan itu dasarnya harus ada penyelenggaraan kekarantinan, dimana objeknya berarti karantina. Karantina sendiri berarti lockdown pada suatu kota, wilayah, ataupun lokasi tertentu.
“Prinsipnya dalam lokasi tertentu itu tidak boleh ada kegiatan keluar masuk, maka diblokir semuanya supaya tidak ada keluar masuk. Karena kalau ada keluar masuk dimungkinkan keluarnya penyakit dari lokasi itu,” tuturnya.
Dia melanjutkan, esensi dari pelanggaran kekarantinaan berarti adanya yang keluar masuk di lokasi itu tanpa izin, baik dari dalam ke luar maupun luar ke dalam. Sedangkan terkait menghalang-halangi berarti adanya perbuatan yang menghalangi untuk menutup atau mengkarantina suatu wilayah tersebut, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan.
“Jadi, menurut ahli dengan konstruksi Pasal 93 yang harus dibuktikan itu akibat dahulu. Akibatnya apa maka sehingga menyebabkan. Akibatnya itu harus ada kedaruratan kesehatan, karena dalam tindak pidana ini tindak pidana formil materil,” jelasnya.