NASIONAL

Pakar Hukum: Abu Janda Bisa Kena Pidana Penistaan Agama

Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Dr. Suparji Ahmad mengatakan, seseorang yang menyatakan agama tertentu adalah arogan bisa dijerat pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

Pendapat Suparji terkait dengan cuitan aktivis media sosial sekaligus buzzer Jokowi, Permadi Arya alias Abu Janda mengatakan ‘yang arogan di Indonesia itu adalah Islam’ dalam media sosialnya.

“Menurut saya terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama,” kata Suparji melalui pesan tertulisnya, Selasa (02/02/2021), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga: Gema Aktivis 77-78: Ada Enam Laporan Kasus Abu Janda di Bareskrim

Suparji menegaskan, kasus tentang penodaan atau penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Yakni kasus Ahok pada 2016-2017 silam.

Menurut doktor lulusan Universitas Indonesia (UI) itu, kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia yakni Islam.

“Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia, soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ketua Hukum Majelis Nasional KAHMI itu berpesan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini seobyektif mungkin. Perlu juga dipertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Abu Janda.

“Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan,” tegasnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button