NASIONAL

Polemik Buku ‘Memburu Muhammad’, Kiai Didin: Allah dan Malaikat Saja Memuliakan Nama Nabi Kita, Pemerintah Harus Tegas!

Bogor (Suaraislam.id) — Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) KH Didin Hafidhuddin meminta pemerintah bersikap tegas dalam menyikapi polemik buku berjudul “Memburu Muhammad” yang menuai dugaan penistaan agama.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan menista agama harus diperlakukan sebagai tindak pidana karena berpotensi merusak persatuan bangsa.

Kiai Didin menyoroti penggunaan istilah “Memburu Muhammad” yang menurutnya tidak pantas karena menyangkut nama Nabi Muhammad SAW yang wajib dimuliakan oleh siapapun khususnya umat Islam.

“Saya belum baca bukunya. Tapi kata-kata atau istilah ‘Memburu Muhammad’ itu tidak boleh. Muhammad itu kan nama Nabi kita,” ujar Kiai Didin menjawab pertanyaan jamaah dalam Kajian Ahad Pagi di Masjid Ibn Khaldun Bogor, Ahad (27/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah kewajiban dari Allah SWT yang ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 56:

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap Muslim diperintahkan untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW, sehingga segala bentuk penghinaan terhadap beliau tidak dapat dibenarkan.

“Allah dan Malaikat saja memberikan sikap hormat kepada Nabi dan kita diperintahkan bersalawat dan memberikan sikap penuh menghormatan kepada Nabi Muhammad SAW,” jelas Kiai Didin.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah harus memiliki prinsip yang tegas terhadap setiap bentuk penistaan agama agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus tegas, harus punya prinsip. Setiap orang atau kelompok orang yang menista agama itu harus dijadikan perbuatan pidana karena itu bisa menghancurkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan,” tandasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas menyatakan bahwa Direktorat Siber dan Ditreskrimum sedang mendalami informasi serta laporan yang beredar terkait dugaan penistaan agama dalam buku tersebut.

Sementara itu, Kementerian Agama menyampaikan keprihatinan atas kemunculan buku yang memuat materi sensitif. Kemenag mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan berkarya dalam sastra tetap harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap keyakinan beragama orang lain. []

Back to top button