NASIONAL

Desak Proses Hukum Pelaku Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an, UZR: Tidak Cukup Minta Maaf!

Jakarta (Suaraislam.id)Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah KH Muhammad Zaitun Rasmin (UZR), mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an. Aksi yang memanfaatkan simbol agama sebagai gimmick pemasaran tersebut memicu gelombang kecaman luas dari kalangan keumatan.

Aksi tersebut mendadak viral di media sosial setelah video sebuah booth produk beralkohol memberikan tantangan hafalan Surah Adh-Dhuha kepada pengunjung festival musik. Pengunjung yang mampu menghafal surah tersebut diberi imbalan minuman keras di tengah sorak penonton.

Zaitun Rasmin menegaskan bahwa penggunaan Al-Qur’an untuk promosi produk yang diharamkan dalam Islam merupakan tindakan penodaan yang melukai perasaan umat. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak etis dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Demi marketing, demi gimmick, Al-Qur’an yang sangat dimuliakan umat Islam justru dilecehkan. Ini melukai hati seluruh umat Islam,” tegas Zaitun Rasmin.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah itu menekankan, persoalan penodaan agama seperti ini tidak cukup diselesaikan sekadar melalui klarifikasi atau permintaan maaf di media sosial.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini agar ada pertanggungjawaban yang jelas secara hukum. “Ini harus diusut dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Zaitun Rasmin turut menyerukan kepada seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia untuk bersatu menyampaikan sikap tegas. Langkah ini penting guna menjaga kesucian Al-Qur’an agar tidak dijadikan alat promosi produk yang melanggar syariat Islam.

Sikap senada sebelumnya disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh. Ia menilai praktik promosi berkedok agama tersebut secara nyata telah bertentangan dengan nilai keagamaan, moral, serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Zaitun Rasmin berharap peristiwa penodaan ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan (event organizer). Semua pihak diimbau untuk selalu menghormati nilai-nilai keagamaan dan tidak memicu keresahan di tengah masyarakat demi kepentingan komersial semata.[]

Back to top button