NASIONAL

Buya Anwar Abbas: Ngaku Pancasilais Mestinya Tidak Anti Agama Tertentu

Semarang (SI Online) – Konstitusi Indonesia menjamin berlakunya Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warganya. Akan tetapi, HAM tidak begitu saja dapat dijadikan alasan sebagai dasar pemberlakuan suatu kebijakan publik.

Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas mengingatkan, HAM yang berlaku di Indonesia adalah HAM yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, yang itu memberi tempat kepada nilai-nilai Ketuhanan, bukan HAM Barat yang sekuler dan ateistik.

“Sila pertama (Pancasila) itu harus menyinari sila kedua, karena itu tidak boleh ada konsep HAM yang bertentangan dengan sila pertama. Oleh karena itu kalau kita bicara HAM di negeri ini, konsep HAM-nya bukan konsep HAM Barat yang sekuleristik dan ateistik, HAM kita adalah konstitusi, HAM yang sesuai dan dinafasi serta dijiwai oleh ajaran agama,” jelas Buya Anwar dalam Pengajian Ahad Pagi Masjid Attaqwa Patemon, Semarang, Ahad (07/02/2021).

Karena itu, Buya Anwar Abbas mengingatkan bahwa segala pemahaman, pandangan, paham, dan ajaran yang bersifat sekuler, termasuk suatu kebijakan dalam dunia pendidikan di Indonesia tidak sesuai dengan konstitusi.

Bagi Buya Anwar, selain Pancasila, UUD 1945 dalam pasal 29 ayat 1 menjamin kebebasan enam agama warga bangsa sehingga dunia pendidikan seharusnya menekankan pengajaran dan pengamalan agama bagi masing-masing pemeluknya.

“Jadi kalau kita bicara pendidikan, kita tidak boleh melakukan kebijakan yang mengarah pada tidak terbentuknya manusia yang beriman dan bertakwa, karena negara ini berdasar pada ketuhanan yang Maha Esa,” imbuh Buya Anwar mengutip tujuan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Lebih jauh, Anwar mengaku sedih dengan banyaknya orang yang mengaku Pancasilais, tetapi justru tindakan, pemahaman, dan kearifannya tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan.

“Karena itu menurut saya Pancasila (mereka) itu hanya ada di bibir, konstitusi itu hanya ada di bibir, tetapi dalam fakta dan kenyataannya tidak, saya bisa mengatakan banyak sekali Undang-Undang di negeri ini yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

sumber: muhammadiyah.or.id

Artikel Terkait

Back to top button