Kalau Sidang H125 Langsung, Apa Sulitnya Mencegah Kerumunan?
H125 mengatakan, dia dihinakan oleh para petutas yang mamaksa dirinya masuk ke ruangan Bareskrim Polri untuk mengikuti sidang online (daring alias dalam jaringan). H125 marah. Dia merasa hak asasinya dilanggar kalau dipaksa sidang daring.
Tadi siang, 19 Maret 2021, H125 dipaksa mengikuti sidang daring itu setelah hakim memerintahkan petugas untuk menghadirkan Imam Besar Front tsb di depan kamera di Bareskrim. Perintah inilah yang membuat para petugas memaksa H125.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyetujui permintaan H125 agar dia dhadirkan langsung di ruang sidang. Menurut hakim, permintaan itu tak bisa dikabulkan karena diperkirakan akan menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ternyata Inilah Alasan HRS Tak Dihadirkan Secara Fisik dan Langsung di Ruang Sidang
Hakim atau majelis hakim punya kuasa penuh di pengadilan. Tapi, sekiranya H125 dihadirkan langsung di ruang sidang, apakah memang sulit menjaga agar tidak terjadi kerumunan? Tampaknya, tidak ruwet. Kalau semua pihak, terutama majelis hakim, berkenan menghadirkan H125 di ruang sidang.
Majelis bisa memerintahkan agar kejaksaan dan kepolisian mengamankan komplek PN Jakarta Timur supaya tidak didatangi oleh para simpatisan H125. Bisa diatur pula agar orang-orang lain yang berurusan ke PN tetap berjalan normal.
Petugas bisa mengisolasi gedung PN Jakarta Timur selama sidang berlangsung. Ini bukan bentuk pengistimewaan kepada H125. Dia berkeberatan sidang online karena sering terganggu sinyal. Suara hilang atau gambar tersendat-sendat. Pengalaman inilah yang membuat H125 tidak nyaman dengan sidang daring.
Baca juga: All Out Menzalimi Habib Rizieq
Keberatan H125 sangat wajar. Sebab, dia tidak ingin satu kata pun yang diucapkan oleh semua pihak di ruang sidang, tidak terdengar dengan jelas.
Setelah permintaan hadir langsung ditolak, H125 kemudian menyatakan bahwa dia rela sidang dilanjutkan tanpa kehadiran online maupun secara langsung. Dia siap menerima hukuman seberat apa pun yang dijatuhkan pengadilan.
Betul bahwa majelis hakim harus mengikuti peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang sidang daring di masa pendemi Covid-19. Namun, sangat masuk akal juga permintaan H125 untuk hadir langsung. Dia ingin memastikan agar sidang berjalan ‘clear’ dan ‘clean’ (jelas dan bersih).
Para hakim sudah diingatkan bahwa “lebih baik membebaskan 1,000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah”. Adagium ini bermakna bahwa kepentingan seorang terdakwa jauh lebih tinggi dari kepentingan pihak-pihak lain yang berwenang di persidangan.
Semoga majelis hakim tidak terlalu kaku. Kalau perlu, sidang H125 bisa saja dilaksanakan di komplek MA. Supaya lebih aman. Semakin tidak mungkin terjadi kerumunan.[]
19 Maret 2021
Asyari Usman
(Penulis wartawan senior)
Sumber: facebook asyari usman