NASIONAL

Husen Al Hasny, Terduga Teroris Condet Ternyata Sudah Dipecat FPI Sejak 2017

Jakarta (SI Online) – Mantan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, memberi informasi mengejutkan soal terduga teroris Condet, Husen Al Hasny (HH). Menurut Aziz, Husen sudah lama tidak tercatat sebagai anggota FPI alias dipecat.

“HH sudah dipecat FPI sejak 2017,” kata Aziz melalui pesan tertulisnya, Senin, 5 April 2021.

Menurut Azis, Husen Al Hasny, telah dipecat dari jabatannya sebagai Sekretaris Bidang Jihad DPW FPI Jakarta Timur periode 2015-2021.

Azis pun menunjukkan capture surat resmi pemberhentian, yang dikeluarkan DPW FPI Jakarta Timur dengan ditandatangani Indra Lesmana selaku Plt Sekretaris DPW FPI Jakarta Timur.

“Ini bukti HH sudah dipecat FPI dari 2017. Sejak lama FPI sudah mencium ini adalah salah seorang dari banyak garapan operasi intelijen untuk pembusukan FPI,” kata Aziz.

Menurut Aziz, Husen Al Hasny menjadi kaki tangan intelijen sehingga FPI memecatnya.

“Dan terbukti saat ini, beberapa jadi corong dan agen pembusukan itu dengan bawa-bawa nama FPI. Orang-orang yang sudah dibuang dari FPI, karena jadi antek atau kaki tangan intelijen bukan lagi tanggung jawab FPI. Apalagi FPI sudah dibubarkan oleh para pandir,” papar Aziz.

Menurut Aziz, orang-orang yang sudah dipecat FPI bukan lagi menjadi tanggung jawab dari organisasi pimpinan Habib Rizieq Syihab itu. Apalagi FPI juga telah dibubarkan.

“FPI, Front Pembela Islam, sudah bubar. Itu fakta,” kata dia.

Terkait adanya terduga teroris yang mengaku simpatisan FPI, Aziz menilai itu adalah framing jahat pemerintah zalim dengan kolaborasi media Iblis.

“Mengenai ada klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror, maka itulah namanya framing jahat kolaborasi media Iblis dan Iblis operator isu jualan teror ini,” kata Aziz.

“Karena membuktikan FPI dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin karena FPI nya sudah bubar. Kan yang bubarkan pemerintah zalim,” tambah dia.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button