Pengacara: Penangkapan Munarman Salahi Prinsip Hukum dan HAM
Jakarta (SI Online)-Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) mengatakan, setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum.
Terkait dengan penangkapan terhadap advokat sekaligus aktivis Islam, Munarman, SH pada Selasa sore kemarin, Ketua TAKTIS M. Hariadi Nasution menegaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang.
“Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan,” ungkap Hariadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/04/2021).
Ombat, panggilan akrab Hariadi, mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP kliennya seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap kliennya adalah di atas 5 (lima) tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
“Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” kata Ombat.
Terkait tuduhan keterkaitan Munarman dengan ISIS, Ombat menjelaskan bahwa kliennya dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras. Ia mengatakan, kliennya berkeyakinan tindakan ISIS tidak sesuai dengan keyakinannya.
“Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya,” jelasnya.
red: farah abdillah