HRS Dituntut 10 Bulan Penjara untuk Kerumunan Megamendung
Jakarta (SI Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Syihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan HRS. Diantaranya JPU menuduh HRS tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Selain itu, kata JPU, HRS juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
“Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” tuduh jaksa.
Atas tuntutan oleh jaksa tersebut, tim kuasa hukum HRS akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengatakan, tim kuasa hukum HRS memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.
sumber: ANTARA