NASIONAL

Wakil Ketua MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan berbagai pihak di luar MPR yang masih bermanuver dan mewacanakan hal inskonstitusional perpanjangan masa jabatan presiden dengan amandemen UUD 1945 via referendum atau dengan dekrit presiden.

Padahal, kata Hidayat, di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, mestinya semua manuver, langkah dan kebijakan yang ditempuh adalah yang konstitusional dan membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari Covid-19 dan segala dampaknya.

Karenanya, Hidayat mengkritisi berbagai usulan dari politisi dan para aktivis yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19. Karena selain itu inkonstitusional, juga tak sesuai dengan fakta global terjadinya Covid-19 seperti di AS, New Zealand dan Iran, tapi tak dipakai sebagai alasan untuk merubah konstitusi maupun untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Kata Hidayat, manuver itu sering disebut sebagai kelanjutan dari skenario inkonstitusional yang dilontarkan sebelumnya; seperti melalui pembentukan Seknas dan usulan referendum untuk ubah UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Ada lagi yang melontarkan wacana perpanjangan tahun masa jabatan dengan ditambah dua atau tiga tahun dengan alasan bahwa dulu Presiden Habibie dan Soeharto dan Soekarno juga tidak per lima tahunan dan sebagainya.

“Padahal peristiwa terkait Presiden Soekarno, Soeharto dan Habibie, semuanya terjadi pada era UUD 45 pasal 7 yang belum diamandemen, yang memungkinkan adanya celah itu. Tapi kondisi konstitusionalnya sekarang sudah berubah, yang berlaku sekarang adalah UUD 1945 pasal 7 hasil perubahan, yang sangat jelas dan tegas memberikan pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode saja, dan setiap periodenya adalah lima tahun,” jelas Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Ahad (4/7/2021).

Pria yang akrab disapa HNW itu menilai bahwa manuver dan skenario-skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita reformasi, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip tatakrama dan kepatutan karena tetap ngotot dilakukan hal inkonstitusional di tengah ketidakberhasilan negara atasi pandemi Covid-19, di tengah keprihatinan bangsa berkutat atasi darurat nasional pandemi Covid-19.

“Semestinya dalam suasana Covid-19 yang makin mencekam, apalagi pemerintah akhirnya mengeluarkan PPKM Darurat, mestinya semua pihak berkontribusi atasi masalah dengan melakukan manuver politik yang menentramkan dan menghadirkan solusi, agar rakyat tidak bingung dan tidak resah. Agar rakyat makin kuat imunitas tubuhnya yang bisa menguatkan dan menyehatkan tubuh, sehingga tidak mudah menjadi korban Covid-19. Agar negara sukses laksanakan kewajibannya lindungi dan selamatkan seluruh Rakyat Indonesia,” jelas HNW.

“Jangan malah seperti berlomba membuat manuver-manuver yang tidak sesuai konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden, karena selain inkonstitusional, itu juga meresahkan rakyat, yang bisa menggerus imunitas fisik mereka, yang bisa membuat mereka mudah terpapar Covid-19,” tambahnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengajak semua pihak untuk bahu membahu berkontribusi fokus mengatasi penyebaran Covid-19, dan makin banyaknya korban berjatuhan yang semakin mengkhawatirkan, serta mengawal dan mengingatkan agar pemerintah serius agar sukses atasi bencana nasional Covid-19 dengan penerapan PPKM darurat di berbagai daerah zona merah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button