NASIONAL

Aturan PPKM Darurat Direvisi: Sebelumnya Rumah Ibadah Ditutup, Sekarang Jadi ‘Tidak Mengadakan Kegiatan Peribadatan Berjamaah’

Jakarta (SI Online) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bagian yang direvisi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 itu terletak pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

“Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021)

Meski demikian, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:

Poin g: “Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.

Poin k: “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021) lalu.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi saat itu.

red: syakira fh.

Artikel Terkait

Back to top button