NASIONAL

Wakil Ketua MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional

Ia mengatakan bahwa yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah bantuan dan solusi untuk realisasi kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih efektif. Agar keselamatan dan kesehatan rakyat menjadi prioritas utama, dibanding perpanjangan masa jabatan presiden dan hal-hal lainnya.

“Banyak sekali rakyat yang membutuhkan bantuan kongkret untuk atasi Covid-19 dengan berbagai dampaknya, dibanding harus berdebar-debar mendengar manuver-manuver politik inkonstitusional untuk memperpanjang masa kekuasaan presiden dengan berbagai skenario dan dalih inkonstitusional tersebut,” ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini.

HNW juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan resmi ke MPR yang memenuhi syarat untuk amandemen UUD 1945, dan MPR sendiri tidak mempunyai agenda untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih apa pun, serta MPR juga tidak punya agenda mengubah UUD agar menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara agar kembali mempunyai hak konstitusional memilih Presiden. Wacana-wacana liar dan inkonstitusional semacam itu tidak masuk ke dalam agenda MPR, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang semakin parah ini.

“Jadi tidak ada agenda amandemen perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan cara pemilihan presiden, sekalipun ada Covid-19. Di MPR juga tidak ada usulan legal soal memperpanjang masa jabatan presiden dengan dalih apapun, yang memenuhi persyaratan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)”ujarnya.

HNW menegaskan bahwa semua usulan perpanjangan masa jabatan itu baik dengan referendum maupun dekrit, maupun akal-akalan lainnya, semuanya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sesuai dengan spirit reformasi, yang bisa diterima dan didukung oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, agar bisa diusulkan ke rapat paripurna MPR.

“Kami di MPR karena Covid-19, justru fokus pada kerja-kerja konstitusional agar Presiden Jokowi juga tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi dan tidak tergiur dengan manuver-manuver inksonstitusional yang telah berulangkali beliau tolak, dan agar pemerintah maksimal melaksanakan amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari bahaya pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button