Wow, Harun Masiku Fans Club dan Sahabat Juliari Dukung PSI-PDIP Interpelasi Anies
Jakarta (SI Online) – Halaman Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dibanjiri karangan bunga dukungan terhadap dua partai, PSI dan PDIP yang menginisiasi hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Karangan-karangan bunga itu tidak jelas dari mana datangnya. Pengirimnya aneh-aneh. Berdatangan ke halaman Gedung DPRD DKI Jakarta sejak Kamis, 2 September kemarin.
Namun seperti biasa dan selama ini terjadi, kaum pendukung rezimlah yang selama ini ramai bermain karangan bunga untuk menunjukkan eksistensi mereka.
Uniknya, di antara pendukung PSI dan PDIP itu, ada yang menamakan diri sebagai pengagum Harun Masiku dan sahabat Jualiari Batubara.
Adapun pesan dalam karangan bunga itu berbunyi; “Pecinta Koruptor Bansos Indonesia (PKBI) Mengucapkan Bravo PDIP &PSI TTD Sahabat Juliari Batubara Indonesia.”
“Mendukung penuh PSI dan PDIP dari Kami Harun Masiku Fans Club”.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah seorang politisi PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020 lalu. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Sedangkan Juliari Batubara adalah mantan Menteri Sosial Kabinet Jokowi II. Wakil Bendahara Umum PDIP itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan 12 tahun penjara setelah terbukti korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Jaksa menuduh Juliari ikut menikmati uang suap Bansos Covid-19 hingga Rp32.482.000.000.
Selain dihukum selama 12 tahun penjara, Juliari juga menerima hukuman denda Rp500 juta dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara. []