NASIONAL

Kebakaran Lapas Tangerang, Menteri Yasonna Dituntut Mundur

Jakarta (SI Online) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, bukanlah kejadian biasa. Melainkan juga masalah Hak Asasi Manusia.

“Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” kata Usman Hamid di Jakarta, Kamis, 9 September 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Sebelumnya, ia mengaku turut berdukacita pada keluarga korban atas meninggalnya 41 orang narapida yang meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 9 September 2021.

Atas tragedi kemanusiaan ini, Usman mendesak agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Dirjen Lapas agar mundur dari jabatannya.

Baca juga: 41 Napi Tewas Terbakar, Fadli Zon: Menkumham Harus Tanggung Jawab

“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan juga kini masih berada dalam penjara yang sesak,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.

“Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.

Maka, salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button