NASIONAL

Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kerumunan, Diancam Hukuman Setahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Polisi telah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan.

“Hasil gelar perkara, ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 17 September 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Satu orang tersangka itu adalah manajer outlet Holywings Tavern Kemang berinisial JAS. Penetapan JAS sebagai tersangka dipastikan telah melalui prosedur yang benar.

Polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka. JAS dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancamannya satu tahun penjara,” katanya lagi.

Sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di kawasan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.

Kasus penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran.

Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). []

Artikel Terkait

Back to top button