MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Syihab Jadi Dua Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi
Jakarta (SI Online) – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan vonis itu dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021), seperti dilansir Bisnis.com.
Majelis Kasasi diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto. Vonis diketok pada hari ini, Senin 15 November 2021.
Habib Rizieq sebelumnya divonis empat tahun penjara terkait perkara data swab di RS Ummi. Dengan adanya potongan itu, berarti hukuman Habib Rizieq berarti tinggal dua tahun penjara.
Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh Habib Rizieq terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
red: farah abdillah