NASIONAL

Inilah Daftar Nama 24 Polisi yang Dicopot dari Jabatannya Buntut Pembunuhan Brigadir J

Jakarta (SI Online) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan mutasi terhadap 24 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Baca juga: 24 Personel Polisi Terkait Kasus Brigadir J Dicopot dari Jabatan

Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap daftar anggota polisi yang dimutasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Sambo.

Berikut daftar nama 24 polisi yang dimutasi oleh Kapolri terkait kasus Ferdy Sambo seperti dilansir cnnindonesia.com:

  1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan sebagai Pamen Yanma
  4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi sebagai Yanma Polri
  5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi sebagai Yanma Polri
  6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri
  7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri
  8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri
  9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri
  10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri
  11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Yanma Polri
  12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
  13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
  14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
  15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
  16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi sebagai Yanma Polri
  17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi sebagai Yanma Polri
  18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi sebagai Yanma Polri
  19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi sebagai BA Yanma Polri
  20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi sebagai BA Yanma Polri
  21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi sebagai BA Yanma Polri
  22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi sebagai BA Yanma Polri
  23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi sebagai TA Yanma Polri
  24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi sebagai TA Yanma Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 24 personel kepolisian itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/08).

Dalam Surat Telegram tersebut diketahui 24 personel kepolisian yang dimutasikan terdiri dari 4 Kombes; 5 AKBP; 2 Kompol; 4 AKP; 2 IPTU; 1 IPDA; 1 Bripka; 1 Brigpol; 2 Briptu; dan 2 Bharada.

Adapun berdasarkan satuan kerjanya, 24 personel di atas terdiri dari 10 personel Divisi Propam Polri, 2 personel Bareskrim Polri, 2 personel Korbrimob BKO Propam Polri, 9 personel Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, dan 1 personel Polda Jateng BKO Propam.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button