Forkami: Kasus GKI Yasmin Itu Soal Pelanggaran Hukum, Bukan Intoleransi
Bogor SI Online) – Sekretaris Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor, Ari Prabowo angkat bicara tentang peresmian GKI Yasmin di lahan relokasi baru yang terletak di Cilendek Barat Bogor Barat.
Ari mengatakan, relokasi memang menjadi solusi yang ditawarkan Pemerintah Kota Bogor sejak lama.
“Jadi relokasi GKI Yasmin itu memang sudah sesuai dengan SK Walikota Bogor tanggal 11 Maret 2011 yang diperkuat oleh Fatwa MA tanggal 1 Juni 2011. ” ujar Ari.
Menurutnya, relokasi itu bukan hadiah, tapi memang kewajiban Pemerintah. “Ini negara konstitusi ya. Jadi kalau sudah ada aturannya begitu ya patuhi saja. Bukan karena kebaikan pejabat ini itu atau karena ormas ini itu. Sudah jalankan saja keputusan hukum.” katanya.
Menurut Ari, yang menjadi keterlambatan penyelesaian ini (GKI Yasmin) bukan karena pihak manapun, melainkan karena pihak yang ditawarkan solusi itulah yang merespon dalam waktu lama, sampai belasan tahun.
“Jadi bukan salah Pemkot atau salah Warga Muslim Yasmin ya. Ini kan sudah ditawarkan relokasi sejak tahun 2011, tapi lama belum juga diterima, baru diterima setelah masuk tahun 2021.”, tambah Ari.
Ditambahkan, bahwa sebetulnya persoalan GKI Yasmin itu bukan masalah intoleransi, melainkan soal pelanggaran hukum.
“Iya jadi ini semua salah kaprah ya kalau dimasukkan sebagai masalah agama. Lha wong warga Muslim Bogor itu nggak ada masalah sejak dulu dengan agama lain. Ini (kasus GKI Yasmin) kan muncul karena ada pelanggaran hukum saja. Tapi terus digoreng jadi besar seolah-olah Kota Bogor ini warganya mayoritas intoleran. Itu tidak benar, kita nggak pernah benci sama agama lain di Bogor ini, nggak ada itu.”, ungkap Ari.
Menurutnya, kasus GKI Yasmin ini sering dipakai untuk menjadi bahan narasi kebencian terhadap Umat Islam, khususnya Umat Islam Kota Bogor. “Yaitu adanya tuduhan Umat Islam Bogor intoleran. Padahal tidak begitu. Sebetulnya ini masalah pelanggaran hukum, terkait ijin,” jelas Ari.
Seperti diketahui bahwa kasus GKI Yasmin sebetulnya sudah bergulir lama, tepatnya sudah sejak terbit IMB tahun 2006. Saat itu diketahui Warga Yasmin tidak menerima keberadaan GKI Bapos (Bakal Pos) Yasmin karena cara-cara sosialisasi yang sangat buruk.
Lalu setelah dilakukan sosialisasi resmi oleh kelurahan ternyata malah memunculkan polemik akibat terjadi pemalsuan tanda tangan. Pada tahun 2008, akibat desakan Warga, Pemkot Bogor menerbitkan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Februari 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.
Kemudian SK ini dibatalkan setelah digugat oleh pihak GKI Yasmin, hingga inkracht Putusan MA tgl 9 Desember 2010. No. 127 PK/TUN/2009. Amar Putusannya yaitu Perintah Pencabutan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Feb 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.
Maka pada tanggal 8 Maret 2011, Pemkot Bogor melaksanakan Putusan MA tersebut.
Pada tanggal 20 Januari 2011, muncul vonis pidana pemalsuan dalam dokumen tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu ketua RT di kelurahan Curug Mekar Bogor Barat. Dokumen ini digunakan untuk mendapatkan IMB GKI Yasmin sesuai bukti surat BPN No. 400.141.2006, tanggal 14 Maret 2006, poin 8. Vonis pemalsuan tanda tangan ini bahkan telah Inkracht di Mahkamah Agung.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, setelah memahami ada cacat prosedur IMB, mencabut permanen IMB GKI Yasmin dengan SK Walikota No. 645.45-135 tahun 2011 tgl 11 Maret 2011. Didalam SK Pencabutan IMB ini telah tercantum Solusi bagi Jemaat GKI Yasmin, yaitu Relokasi.
SK ini, kemudian diperkuat oleh Fatwa Mahkamah Agung tanggal 1 Juni 2011. (*)
sumber: indate.net