NASIONAL

Habib Rizieq Cabut Gugatan terhadap BAPAS Jakpus, Mengapa?

Jakarta (SI Online) – Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab mencabut gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umroh.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, mengatakan Bapas sudah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif.

“Pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi klien kami dalam menyampaikan yang haq adalah haq yang batil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap siapapun,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (04/08/2023), seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga: Tak Diizinkan Umroh, Habib Rizieq Gugat BAPAS Jakpus ke PTUN

Sebagai informasi, Habib Rizieq ditahan atas tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tuduhan menyiarkan berita bohong. Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan masa percobaan resmi habis pada 10 Juni 2024 mendatang.

Bapas Kelas I Jakarta Pusat kemudian melayangkan surat larangan umroh yang ditujukan kepada Habib Rizieq sekitar dua atau tiga bulan lalu. Surat inilah yang melatarbelakangi Habib Rizieq menggugat Bapas Kelas I Jakpus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Akan tetapi, lanjut Aziz, pihaknya kini menduga larangan umroh berasal dari kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sistematis. Karena itulah, gugatan terhadap Bapas dianggap tidak relevan.

“Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Aziz.

Dia juga menegaskan bakal menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan dan memperjuangkan hak Habib Rizieq. []

Artikel Terkait

Back to top button