NASIONAL

Alfian Tanjung Divonis Bebas

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas terdakwa Alfian Tanjung atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan PAsal 191 ayat 2 KUHP tindakan Alfian terbukti, tetapi tidak termasuk tindakan pidana.

“Memutuskan secara sah dan menyakinkan bahwa tindakan saudara terdakwa terbukti namun tidak termasuk dalam pelanggaran hukum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu 30/5/2018.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Alfian hanya menyampaikan apa yang disebutkan oleh politisi PDIP Ribka Tjiptaning di salah satu media.

“Bahwa perbuatan terdakwa hanya mengungkapkan apa yang diucapkan oleh Ribka Tjiptaning, dan bermaksud mengingatkan PDIP,” ungkap hakim.

Hakim puan meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang sudah disita yaitu laptop merk ASUS. Jaksa juga diminta untuk segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

“Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” ucap hakim.

Dalam kasus ini majelis hakim juga menyatakan Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gemuruh tasbih, tahmid dan takbir pun langsung berkumandang. Alfian menerima putusan tersebut, sementara pihak Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Alfian dituduh jaksa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button