FIQH NISA

Aturan Tegas tentang Parfum untuk Wanita

Akhir zaman serba penuh dengan fitnah ini banyak beraneka macam ragam tingkah manusia, dari mulai budaya yang serba boleh sampai dengan sesuatu yang haram pun dijadikan bahan dagangan, tidak terkecuali parfum khusus buat wanita.

Berbagai merk terkenal sampai merk kaki lima ikut berlomba untuk memenuhi syahwat wanita agar kelihatan segar dan harum ketika datang baik ke acara khusus maupun sekedar jalan-jalan keluar rumah, padahal kalau mereka tahu bahwa wanita itu walau harum tapi haram jika memakai parfum, sebagaimana hadits dibawah ini,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Nasa’i: 5036)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang wanita yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari wanita tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

“Kalian, para wanita keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah wanita lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang wanita. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak wanita”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa wanita yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button