MUAMALAH

Bahaya Riba

Dalam Islam, jika ada peminjam yang tidak mampu mengembalikan pinjamannya,  sehingga dia masuk dalam kategori pihak yang terlibat utang (gharimin),  maka akan dibantu dan diselesaikan masalahnya melalui mekanisme bantuan yang diperoleh dari harta zakat.  Sebab ia masuk dalam delapan golongan yang disebutkan Al-Qur’an yang berhak mendapatkan harta zakat.

Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah : 60).

Pihak yang berutang dan terlihat utang, dalam sistem Islam kaffah akan dibantu diselesaikan masalahnya, bukan malah dipailitkan usahanya kemudian diambil alih asetnya untuk dilelang seperti dalam sistem sekuler kapitalisme. 

Karenanya, menjadi kewajiban dan kebutuhan bagi siapapun, dari tingkat individu hingga negara untuk menghilangkan praktik riba dalam sistem ekonominya, dan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam sistem yang menerapkan syariat Islam kaffah. Sehingga manusia terhindarkan dari bahaya riba yang membangkrutkan dan membinasakan manusia. Wallahua’lam.[]

Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button