NUIM HIDAYAT

Benarkah 1 Juni 1945 Hari Lahir Pancasila?

Baca juga:

Mohammad Yamin sebenarnya lebih dulu pidato sebelum Bung Karno. Yamin pidato pada 29 Mei 1945. Ia pun mengemukakan lima dasar untuk asas negara, yaitu: 1. Perikebangsaan. 2. Perikemanusiaan. 3. Periketuhanan 4. Perikerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat. Cuma Yamin tidak menyebut rumusannya sebagai Pancasila. Sedangkan Soekarno, seperti dikutip di atas mengusulkan lima rumusan dasar negara (Pancasila), yaitu: 1. Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan. 3. Mufakat atau demokrasi. 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Jadi sebenarnya keduanya, tidak merumuskan Pancasila seperti yang tercantum dalam dasar negara kita saat ini. Perumusan Pancasila seperti saat ini, dimulai dari Panitia Kecil yang yang diambil dari anggota-anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI diresmikan pada 29 April 1945. Anggota Panitia Kecil berjumlah sembilan orang ini meliputi wakil kalangan nasionalis sekuler, Kristen dan nasionalis Islam.

Mereka adalah: Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Soebardjo (nasionalis sekuler). AA Maramis (Kristen), Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosuyoso, Agus Salim dan Wahid Hasyim (nasionalis Islam). Keempat tokoh Islam ini berjuang ‘mati-matian’ sehingga teks Pancasila saat ini penuh dengan nafas keislaman. Sayangnya ahli-ahli hukum kita kemudian membelokkan Pancasila ini menjadi sekuler.

Memang istilah Pancasila dari Soekarno. Tapi isi dari teks Pancasila itu, empat tokoh Islam itu mempunyai andil besar. Kata adil, beradab, kerakyatan, hikmah, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan adalah kosa-kosa kata Islam yang hampir mustahil disuarakan oleh tokoh-tokoh sekuler saat itu (Soekarno dkk). Sayangnya hingga kini belum ditemukan (atau jangan-jangan sengaja dihilangkan) notulen secara rinci perumusan Pancasila itu. Dari 30 orang anggota BPUPKI yang berbicara, Yamin hanya menuliskan tiga orang saja dalam bukunya. Buku Yamin ini dikatakan sebagai buku terlengkap tentang sejarah Pancasila.

Setelah rapat berhari-hari tentang dasar negara itu –Soekarno menyebutnya ‘berkeringat-keringat’—akhirnya pada 22 Juni 1945 Piagam Jakarta (dasar negara) disahkan bersama. Dalam persidangan itu –baca buku “Piagam Jakarta” karya Endang Saifuddin Anshari, terbitan GIP—debat berlangsung sengit. Mulai dari masalah presiden harus orang Islam, dasar Negara harus Islam dan lain-lain. Setelah perdebatan berlangsung lama, maka disetujuilah Piagam Jakarta yang isinya pembukaan UUD 45 yang juga mencakup Pancasila. Dimana sila pertama, berbunyi Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila dalam Piagam Jakarta itu berbeda rumusannya dengan Pancasila rumusan Soekarno dan Yamin. Tapi sayangnya Piagam Jakarta yang telah matang disetujui bersama untuk dibacakan pada proklamasi tanggal 17 Agustus 145 itu dimentahkan pada 18 Agustus 1945. Pada 17 Agustus, Soekarno pagi-pagi buta jam empat, mengajak Hatta ke rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan teks proklamasi. Naskah dari Panitia Sembilan dimentahkan di rumah perwira Jepang itu dan diganti coret-coretan teks proklamasi yang sangat ringkas.

Dan ujungnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta juga diubah mendasar. Lewat rapat kilat yang berlangsung tidak sampai tiga jam, hal-hal penting yang berkenaan dengan Islam dicoret dari naskah aslinya. Dalam rapat yang mendadak yang diinisiatif oleh Soekarno (dan Hatta) itu, empat wakil umat Islam yang ikut dalam penyusunan Piagam Jakarta tidak hadir. Yang hadir adalah Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Yang lain adalah Soekarno, Hatta, Supomo, Radjiman Wedyodiningrat, Soeroso, Soetardjo, Oto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjomihardjo, Purbojo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Amir, Abbas, Mohammad Hasan, Hamdhani, Ratulangi, Andi Pangeran dan I Bagus Ketut Pudja.

Dalam rapat yang dipimpin Soekarno yang berlangsung pada jam 11.30-13.45 itu diputuskan: Pertama, kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan. Kedua, dalam Preambul (Piagam Jakarta), anak kalimat: “berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret. Keempat, Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Tapi yang menarik dalam lobinya ke Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo, Mohammad Hatta menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, maknanya tauhid. Kasman menulis dalam bukunya, “Bung Hatta sendiri pada bulan Juni dan Agustus 1945 menjelaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, tidak lain kecuali Allah. Dan waktu beliau mengusulkan supaya Ketuhanan itu dengan rumus “Ketuhanan Yang Maha Esa” dijadikan sila pertama (dan bukan seperti maunya Bung Karno sebagai sila kelima dengan rumus “Ketuhanan yang berkebudayaan”), maka Bung Hatta memberi penjelasan supaya Allah dengan nur-Nya itu kepada sila-sila yang empat lainnya dari Pancasila itu.”

Jadi, meski 17-18 Agustus 1945 Piagam Jakarta dimentahkan oleh Soekarno dkk, dan pada Sidang Majelis Konstituante 1956-1959 mengalami deadlock, tetapi pada 5 Juli 1959 Piagam Jakarta dinyatakan Presiden Soekarno secara tegas bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button