NUIM HIDAYAT

Beranikah DPR Makzulkan Gibran?

Zainal menambahkan bahwa persoalan yang jauh lebih serius terletak pada proses verifikasi dokumen pencalonan. Ia mempertanyakan bagaimana dokumen yang kini dipersoalkan dapat lolos dalam memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Bahkan, jika seseorang yang tidak tamat SMA kemudian diperlakukan seolah-olah memenuhi syarat, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela, meski tantangan terberat tetap berada di ranah politik.

Secara terpisah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Deddy Sitorus, menyampaikan bahwa DPR secara politik sangat mungkin menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme panitia khusus atau hak angket. Langkah ini terkait erat dengan potensi pelanggaran Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Sementara itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lainnya, Hugo Pareira, menyarankan agar Gibran secara sukarela mengundurkan diri.

Secara formal, Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memegang kewenangan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun dalam realitas politik, DPR dan eksekutif memiliki keterikatan relasional yang sangat kuat. Pemerintahan Prabowo-Gibran berdiri di atas fondasi koalisi politik yang sangat luas, di mana banyak pimpinan partai politik menjabat sebagai menteri maupun pejabat negara.

Dalam kasus Gibran, dilema politik tersebut menjadi kian tajam karena posisi Gibran bukan sekadar wakil kepala negara. Ia merupakan pasangan politik yang turut memenangkan Pemilihan Presiden 2024 sekaligus putra dari mantan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, setiap langkah politik DPR terhadap Gibran dipastikan membawa dampak langsung bagi stabilitas pemerintahan Prabowo.

Melihat peta dinamika politik saat ini, pemerintahan Prabowo diperkirakan akan mengintensifkan lobi-lobi politik agar fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR tidak menindaklanjuti wacana pemakzulan tersebut. Kemungkinan besar hanya PDI Perjuangan yang secara konsisten berani bersuara mengawal proses politik ini.

Kondisi ini menegaskan pentingnya konsolidasi antara akademisi, pengamat politik, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasannya. Meskipun proses pemakzulan wakil presiden memerlukan jalan yang berliku dan panjang, upaya tersebut bukanlah hal yang mustahil apabila anggota DPR memiliki iktikad mengawal pembentukan pemerintahan yang bersih (clean government).

Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran beserta jajaran pendukungnya dipastikan tidak akan tinggal diam merespons wacana ini. Mereka diprediksi akan berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti otentik guna membuktikan keabsahan ijazah SMA atau pendidikan sederajat milik Gibran. Gibran sendiri sempat menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menempuh pendidikan jenjang strata satu (S1) tanpa mengantongi kelulusan SMA.

Mencermati sikap keras dari pihak Gibran dan para pendukungnya, desakan agar dirinya mengundurkan diri dari kursi wakil presiden tampaknya tidak akan dihiraukan. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, belum pernah ada wakil presiden yang mundur dari jabatannya, kecuali Mohammad Hatta yang mengundurkan diri dari pemerintahan Soekarno akibat perbedaan prinsip atas arah kepemimpinan yang kian otoriter.

Dengan demikian, perdebatan dan proses politik terkait pemakzulan Gibran ini dipastikan masih akan berlangsung panjang. Masyarakat kini menanti keberanian serta integritas DPR dalam menegakkan konstitusi, ataukah lembaga legislatif tersebut justru terbelenggu oleh kepentingan koalisi kekuasaan. Wallahu ‘azizun hakim. []

Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button