Beredar Berita Munarman Dihukum Mati, Tim Advokasi: Itu Hoaks, Segera Ralat dan Minta Maaf
Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Munarman menyampaikan keberatan atas beredarnya pemberitaan tentang hukuman mati terhadap kliennya. Tim Advokasi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut adalah hoaks.
“Berita-berita tersebut bermuatan berita bohong atau hoaks, insinuatif, penuh rekayasa dan melanggar prinsip-prinsip jurnalisme,” tegas Aziz Yanuar, Anggota Tim Advokasi Munarman melalui pernyataan persnya pada Senin (7/6/2022).
Menurut Aziz, berita bohong tersebut patut diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, karena memberikan informasi yang tidak tepat, tidak benar, tidak akurat, tidak profesional, tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, kata Aziz, pemberitaan hoaks juga dapat dikategorikan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sehingga dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Saat ini, Aziz menjelaskan bahwa persidangan Munarman sudah memasuki sidang kesepuluh dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Bahwa perkara yang saat ini sedang dihadapi klien kami dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memasuki sidang ke-10 (sepuluh), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkan sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan,” jelasnya.
“Dalam persidangan, khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, terungkap fakta bahwa klien kami H. Munarman, SH tidak terbukti sebagai orang yang merencanakan dan mendanai seminar, orang yang menggerakkan, memprovokasi, memberikan hadiah, uang ataupun janji-janji maupun tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan kepada para saksi dan napiter lainnya serta tidak pernah memerintahkan anggota FPI ke Luar Negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum,” ungkap Aziz.
“Bahkan setelah kegiatan acara seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015 klien kami H. Munarman, SH hingga pada waktu ditangkap tidak pernah ada komunikasi dengan para saksi atau napiter tersebut,” tambahnya.
Terkait pemberitaan bohong, tim advokasi meminta agar media yang bersangkutan untuk meralat dengan permohonan maaf.
“Kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan tersebut untuk segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami H. Munarman, SH, Tim Advokasi Munarman dan segenap para pembaca, pendengar, dan atau pemirsa selambat-lambatnya pada 3 x 24 jam sejak press release ini dikeluarkan,” tegas Aziz.
red: adhila