RESONANSI

Buru-Buru Pindah IKN, Siapa Menanti?

Wilayah IKN yang akan dibangun nanti bukanlah ruang kosong. WALHI mendapatkan data, ada 162 konsensi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah IKN. Siapa pemilik konsensi lahan-lahan tersebut? Tidak lain dan tidak bukan adalah para oligarki.

Selain itu, ada 94 lubang bekas galian tambang yang menganga di lahan-lahan tersebut. Megaproyek IKN akan membuka peluang pemutihan dosa para oligarki atas kerusakan lingkungan yang dibuatnya. Tak hanya pemutihan dosa, jelas akan ada kompensasi atas lahannya, meskipun pemerintah mengklaim bahwa lahan-lahan tersebut milik pemerintah.

Diduga kuat akan terjadi konflik dan penggusuran lahan milik warga. Meskipun masyarakat telah tinggal puluhan tahun di lahan tersebut, jika tak memiliki Surat Kepemilikan Tanah, berdasarkan hukum positif, mereka melakukan tindakan ilegal. Otomatis, petani, masyarakat adat, buruh tani akan terancam kriminalisasi dan penggusuran jika mempertahankan tanahnya.

Megaproyek IKN ini memungkinkan terbukanya ladang bancakan korupsi. Diundangnya investor untuk menggarap proyek IKN, membuka peluang risywah pejabat negara. Belum lagi dengan mark up dana di setiap proyek pembangunan, jelas akan membebani APBN. Ya, dana pembangunan IKN baru 53,5% bersumber dari APBN.

Jujur, rakyat pesimis menyaksikan pengelolaan dana oleh pejabat negeri. Dana bansos saja dikorupsi, sampai hati memang. Apatah lagi mega proyek IKN yang ratusan triliun. Ditambah lagi dengan lemahnya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi. Megaproyek IKN semakin menggiurkan dan meneteskan air liur para oligarki.

Rakyat bukan anti pindah IKN. Namun untuk saat ini, ada banyak PR yang harus diselesaikan. PR yang lebih urgen, menyangkut hajat hidup rakyat. Dibandingkan membangun istana megah di IKN baru. Belum lagi dengan utang negara yang meroket dan menyita porsi APBN lebih banyak.

Padahal rakyat tak menikmati hutang itu. Tapi rakyat semakin dipalak dengan pajak berbagai komoditas demi memenuhi APBN. Dan sekarang, ditambah lagi untuk pindah IKN.

Jika studi kelayakan pindah IKN benar-benar dilaksanakan, aspirasi rakyat juga benar-benar diserap, skala prioritas juga dilakukan oleh pemerintah, maka takkan buru-buru mengesahkan UU IKN.

Sejak awal, ide ini terdengar sarat kepentingan politik untuk menjadi mega proyek yang didagangkan pada pengusaha pendukung dan lawan politik penguasa saat ini. Maka dengan berat hati, kami sebagai rakyat menolak UU IKN dan pemindahan IKN. Wallahu a’lam []

Mahrita Julia Hapsari, Komunitas Muslimah untuk Peradaban.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button