MASAIL FIQHIYAH

Cerai dalam Kondisi Hamil

Islam telah menjadikan hubungan suami istri sebagai suatu kehormatan, sehingga perceraian menjadi perkara yang sangat dibenci oleh Allah Azza wa Jallah. Dengan demikian Allah membatasi bolehnya talak dengan waktu tertentu dan jumlah tertentu pula.

Semua itu demi terpeliharanya hubungan baik suami istri dan demi mencegah timbul perselisihan. Sebab sering terjadi ketika wanita dicerai, ternyata setelah itu ia hamil, akibatnya suami pun menyesalinya.

Mengenai hukum mencerai wanita hamil tidak terdapat perselisihan yang berarti di kalangan fuqaha. Walaupun ada yang mengharamkan dan memakruhkan, tetapi mayoritas ulama dan imam madzab sepakat bahwa menceraikan wanita hamil diperbolehkan (mubah). Ini merupakan pendapat dengan hujah terkuat di antara pendapat lainnya. Ulama-ulama seperti Thawus, al-Hasan, Ibnu Sirin, Robi’ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Imam madzhab yang empat, Ibnu Hazm, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Ubaid dan Ibnu al-Mundzir, termasuk dalam barisan jumhur ulama ini.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, berkata: “Ini semua adalah mazhab Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Dilihat dari sisi waktu, mencerai wanita hamil yang telah jelas kehamilannya tidak dikatakan sunnah dan tidak pula bid’ah, demikian ini menurut pendapat sahabat-sahabat kami. Pendapat ini merupakan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama.”

An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berkata: “Dalam kondisi apapun, mencerai wanita hamil tidaklah haram. Talaknya bukan talak bid’ah dan bukan pula talak sunnah.”

Beliau menambahkan: “Barangkali perkataan mereka –para sahabat kami dalam madzhab Syafi’i—dipahami bahwa maksud mereka dengan semua itu adalah bagi wanita hamil tidak akan terkumpul dua kondisi dalam waktu yang bersamaan—yaitu sunnah dan bid’ah, akan tetapi talaknya tidak ada selain talak sunnah. Dengan demikian yang berlaku adalah penafsiran talak sunnah dengan arti boleh, dan talak bid’ah dengan arti haram.”

Yang dimaksud talak sunah adalah talaki yang telah mendapat izin dari Sunnah ketika mentalaknya atau talak yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Ibnu Abdul Barr di dalam at-Tahmid, berkata: “Adapun tentang mencerai wanita hamil, maka tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa mencerainya sejak dari awal hingga akhir kehamilan adalah talak sunnah.”

Beliau juga berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan bahwa mencerai wanita hamil yang telah jelas kehamilannya adalah talak sunnah ketika mencerainya dengan talak satu, mengingat semua masa kehamilan adalah tempat dibolehkannya untuk mencerai.”

Sementara Ibnu Abi Dzi’bin berkata: “Mengenai masalah itu, saya telah bertanya kepada az-Zuhri. Beliau berkata: “Semua masa kehamilannya adalah waktu bagi talak.”

Dan menurut mazhab Maliki dan Syafi’i bahwa mencerai wanita yang sedang haid adalah boleh, sebab hal itu tidak dapat memperpanjang masa iddah wanita hamil itu, mengingat iddahnya akan tetap selesai dengan melahirkan kandungan. (Hasyiyah as-Dasuqi, II/363; al-Mawardi, al-Hawi, X/128)

Jumhur ulama mendasarkan pendapat mubahnya mencerai wanita hamil dengan sebuah hadits tentang Ibnu Umar ketika ia mencerai istrinya yang sedang haid. Kemudian, Umar (ayahnya) menuturkan hal itu kepada Nabi Saw, lalu beliau bersabda: “Suruh dia kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah ia ketika dalam keadaan suci atau hamil.” (HR Muslim)

Imam Ahmad berkata: “Saya mengambil hadits Salim dari ayahnya, “kemudian talaklah ia ketika dalam keadaan suci atau hamil.” Nabi Saw menyuruhnya menjatuhkan talak dalam keadaan suci atau hamil.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni VII/105)

Allah SWT berfitman: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istrimu, maka hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)

Berkata Hasan al-Bashri ketika menjelaskan ayat di atas: Dalam keadaan suci sebelum haid, atau dalam keadaan hamil yang telah jelas dengan kehamilannya. (Ath-Thabari, Jamiul Bayan, XXVIII/130)

Dalam kitab yang sama, Ibnu Sirin berkata: ia mencerainya dalam keadaan suci sebelum dicampuri, atau dalam keadaan hamil yang telah jelas dengan kehamilannya.”

Dari Ikrimah berkata, Ibnu Abbas berkata: “Talak itu ada empat macam, dua macam yang pertama halal dan dua macam yang kedua haram. Adapun dua macam yang halal adalah ketika laki-laki itu mencerai istrinya dalam keadaan suci dan tidak dicampuri terlebih dahulu, atau ia mencerainya dalam keadaan hamil. Sedang dua macam yang haram adalah ketika ia mencerainya dalam keadaan haid atau mencerainya ketika telah dicampurinya, namun ia tidak mengerti apakah rahim itu telah berisi anak atau tidak.” Wallahu a’lam.

Artikel Terkait

Back to top button