Mengapa Banyak Terjadi Perceraian di Tanah Air?
Perceraian kini banyak terjadi di tanah air. Berdasarkan data Kementerian Agama, sepanjang tahun 2024 tercatat 466.359 kasus perceraian di seluruh Indonesia, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sekitar 408.340 kasus. Tren ini terjadi bersamaan dengan penurunan jumlah pernikahan yang terus berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis untuk tahun 2024, Jawa Barat menempati provinsi tertinggi dalam kasus perceraian (88.842–88.985). Disusul kemudian Jawa Timur 77.658 kasus perceraian. Kemudian Jawa Tengah 64.569 kasus perceraian. Sumatera Utara 15.752 kasus. Lampung 14.471 kasus perceraian. Banten 13.456 kasus. Dan DKI Jakarta 12.149 kasus.
Data juga menunjukkan bahwa dominan perceraian di Indonesia adalah cerai gugat (gugatan dari istri), dibanding cerai talak (pihak suami). Sekitar sekitar 75–77% dari kasus perceraian adalah cerai gugat, artinya lebih banyak perempuan yang mengajukan perceraian ke pengadilan dibanding laki-laki.
Brebes tercatat sebagai salah satu daerah dengan perceraian yang meningkat mencolok dalam setahun. Sepanjang tahun 2024, ada sekitar 4.825 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Brebes. Kasus ini menunjukkan bahwa di tingkat kabupaten, konflik rumah tangga dan tekanan ekonomi juga memicu banyak pasangan untuk berpisah walaupun mungkin tidak terlalu besar dibandingkan provinsi besar.
Di beberapa wilayah seperti Garut, Cirebon, dan Bekasi, tekanan ekonomi menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Misalnya, tekanan beban hidup pasca pandemi, pengangguran, serta perubahan peran ekonomi di keluarga menjadi masalah yang sering muncul dalam pengajuan gugatan cerai.
Di Jakarta (2023–2024), berdasarkan dat,a kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu alasan dalam perceraian.
Mengapa perempuan kini banyak menuntut cerai? Menurut beberapa ahli, beberapa hal menjadi penyebabnya, diantaranya:
- Kesadaran hukum dan hak diri yang meningkat
Perempuan kini lebih memahami hak-hak mereka sebagai individu dalam pernikahan dan hukum negara/musyawarah agama. Data menunjukkan bahwa perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika hubungan sudah tidak sehat. - Pengaruh perubahan sosial dan ekonomi
Perubahan peran gender menyebabkan perempuan makin mandiri secara finansial dan emosional sehingga tidak lagi merasa terikat pada status sosial semata. Mereka menilai hubungan yang tidak bahagia sebagai hal yang tidak perlu dipertahankan demi sekadar mempertahankan status. - Respons terhadap perilaku suami yang merugikan
Kasus seperti pengabaian, kekerasan, atau tidak adanya dukungan emosional dan finansial seringkali tidak bisa ditolerir lagi, sehingga perempuan merasa tidak punya pilihan selain mengakhiri hubungan demi kesejahteraan diri dan anak. - Hukum dan prosedur perceraian Indonesia
Dalam praktik hukum Indonesia (Kompilasi Hukum Islam dan hukum negara), perempuan yang ingin bercerai harus melalui pengadilan agama, yang menjadikan proses lebih terstruktur dan memberikan perempuan akses untuk menyampaikan alasan kuat perceraian mereka.
Hukum Islam tentang Perceraian
Dalam hukum Islam, perceraian bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak, namun dipandang sebagai perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah SWT. Artinya, perceraian diperbolehkan hanya sebagai solusi terakhir bila tidak ada lagi jalan rekonsiliasi.
Allah SWT memerintahkan upaya mediasi dan rekonsiliasi antara suami istri ketika konflik muncul, seperti disebutkan dalam An-Nisa ayat 35. “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua (hakam) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”
Selain itu, Islam menempatkan pernikahan sebagai hubungan yang harus dipenuhi dengan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) — perceraian bukan tujuan akhir, tetapi jalan keluar ketika hubungan sudah tidak lagi menguntungkan secara spiritual maupun sosial.
Pernikahan dalam Al-Qur’an disebut sebagai perjanjian yang teguh (mitsaqan ghalizhan). Istilah mitsaqan ghalizhan disebut tiga kali dalam Al-Qur’an. Pertama dalam surat an Nisa’ 21, yang menyebutkan bahwa pernikahan adalah janji yang teguh. Kedua, dalam al Ahzab ayat 7. Disitu diungkap tentang perjanjian yang agung antara Allah dengan para Nabi yang menyebar risalah. Ketiga, dalam an Nisa’ 154. Yaitu perjanjian agung, diangkatnya gunung di atas kaum Bani Israel ketika menerima Taurat.






