SUARA PEMBACA

Cinta Rozien Ada di Sini

Korban kebanyakan kalangan menengah ke bawah. Mereka enggan melapor, disebabkan malu dan rumitnya birokrasi. Terjadi 85 persen di Kabupaten Cirebon. Sayangnya WCC Mawar Balqis ternyata bergerak untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang penuh kontroversi. Bahkan rawan terhadap pesanan ide kufur.

Hal tersebut di atas tadi menjadi bukti sulitnya menjaga hak anak melalui penerapan sekularisme. Predikat Kota Layak Anak tidak benar-benar tercapai selama sekularisme menjadi asasnya. Menjauhkan agama dari kehidupan, sebagai prinsip dasar sekuler, adalah menegasikan peran Allah sebagai ‘Al Mudabbir’ atau ‘Pengatur’ kehidupan manusia.

Jika hal ini terus dilakukan, maka sebesar apapun usaha manusia dikerahkan, tidak akan mencapai hasil yang memuaskan. Sebab manusia tidak mampu membuat aturan yang tepat di semua waktu dan tempat. Tidak solutif hingga ke akar permasalahan umat. Pada akhirnya persoalan generasi pun tidak dapat diselesaikan dengan tuntas.

Oleh sebab itu cara yang sahih memenuhi kebutuhan anak adalah dengan mengakomodir kebutuhan anak yaitu memenuhi seluruh kebutuhan jasmani dan naluri (hajatul udhowiyah dan ghoroiz) sesuai perintah dan larangan Allah Swt. Cara ini mau tidak mau dilakukan dengan memperbaiki tatanan pengurusan umat secara sistemik.

Seluruh lini diperbaiki. Baik itu sosial, politik, ekonomi, keamanan, pendidikan, kesehatan, keluarga dan lain sebagainya. Mengganti sekularisme yang bersifat merusak, dengan Islam yang terbukti berjaya 13 abad di 2/3 dunia. Sehingga tertutup peluang kekufuran di tangan pemimpin yang bertakwa.

Inilah sebaik-baik tempat. Bukan hanya kota, tapi negeri yang layak bagi anak. Hal ini hanya bisa dicapai melalui Islam. Penerapan aturan Islam, akan melahirkan kesejahteraan. Tidak hanya prestasi di atas kertas, tapi terwujud sebagai sebuah realita yang ada di tengah umat. Wallahu a’lam.

Lulu Nugroho
Muslimah Penulis dari Cirebon

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button