REMAJA

Darurat Bullying di Kalangan Remaja

Bocah laki-laki kelas dua SD di Sukabumi tewas diduga akibat dikeroyok kakak kelasnya. Kakek korban, MY (52) menjelaskan detik-detik sang cucu menutup mata untuk selamanya.

“Ketika ditanya siapa yang melakukannya (penganiayaan), korban hanya bilang AZ, namun itu tidak berlanjut karena suara korban sudah tidak ada,” ujarnya, Sabtu (20/05/2023). “Seteleh dicek di sekolahnya, ada 4 anak bernama Az,” tutur MY. Pihak keluarga pun meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah dan orangtua pelaku. Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan kasus dugaan pengeroyokan MHD masih dalam penyelidikan. Dedi menuturkan, polisi baru mendapatkan laporan dari warga dan polisi telah menemui keluarga korban (Kompas.com)

Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama periode 2016—2020, KPAI menerima aduan dari 480 anak yang menjadi korban perundungan di sekolahnya. Angka ini adalah yang terdata, sedangkan angka riilnya diprediksi jauh lebih besar karena banyak yang masih menganggap perundungan bukanlah persoalan sehingga merasa tidak perlu melaporkannya.

Padahal, perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan untuk menyakiti secara sengaja dan terang-terangan. Korbannya bisa mengalami gangguan fisik dan psikis, bahkan sudah banyak yang meninggal akibatnya. Perundungan yang ternyata sudah berulang ini seharusnya tidak cukup dengan memberi sanksi ada pihak sekolah dan para pelaku.

Sudah lama hukuman tersebut diterapkan, tetapi kasus perundungan malah makin marak jua. Permasalahannya sangatlah kompleks dan faktor pendorongnya pun beragam, sedangkan solusi tidak menyentuh akar persoalan. Selain itu, harus ada kerja simultan antarsektor agar permasalahan perundungan ini bisa selesai.

Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak dari kekerasan. Di antara regulasi yang mengatur hal ini ialah UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Pemerintah juga menetapkan program yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan, seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, dan Revolusi Mental. Terbaru, pemerintah menggagas Kurikulum Merdeka dan Pelajar Pancasila. Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah mengatakan ada tiga dosa besar pendidikan hari ini, yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.

Jika kita mau mencermati, dosa terbesar pendidikan adalah mengadopsi sistem pendidikan sekuler liberal. Kasus perundungan dan kekerasan seksual tidak muncul dengan sendirinya. Sekularisme meniadakan domain agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, generasi kehilangan jati diri, terbawa arus gaya hidup sekuler liberal. Maraknya kasus perundungan hanyalah efek samping sistem pendidikan sekuler.

Sebab pertama, sistem pendidikan sekuler tidak menjadikan kesalehan anak sebagai bekal utama dalam menyiapkan perangkat sistem dan kurikulum pendidikan. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka dilaksanakan dalam membentuk profil Pelajar Pancasila. Membentuk pribadi saleh dan takwa mestinya dilihat dari perspektif Islam, bukan mencampuradukkannya dengan pemikiran Barat seperti moderasi agama.

Dalam kurikulum sekuler, porsi pelajaran agama terbilang minim dan dianggap tidak “penting”. Pelajaran agama dengan porsi banyak, mayoritas ada di sekolah Islam yang biasanya berbiaya mahal. Padahal, semua anak berhak mendapat pendidikan karakter saleh dan bertakwa. Pembentukan karakter anak saleh dan bertakwa juga tidak bisa dengan moderasi agama yang digencarkan saat ini. Moderasi agama hanya akan mengikis nilai Islam itu sendiri. Islam sebatas agama ritual yang mengatur perkara ibadah mahdhah semata.

Hal yang dibutuhkan anak-anak ialah penanaman akidah Islam yang kuat serta pengamalan aturan Islam dalam kehidupan mereka. Dengan akidah inilah anak tidak akan mudah terombang-ambing dengan budaya dan pemikiran asing yang bertentangan dengan Islam. Kedua, tontonan menjadi tuntunan. Dengan satu gawai, anak bisa mendapat informasi dan tontonan yang tidak layak. Perundungan biasanya terjadi karena intimidasi teman sebaya.

Semuanya bermula dari apa yang mereka tonton dan ikuti. Alhasil, apa yang mereka lihat menjadi tuntunan. Dari sinilah pengawasan orang tua bisa dibilang longgar. Penggunaan gawai yang kebablasan akhirnya membuat generasi mengakses informasi yang tidak seharusnya mereka terima di usia yang masih labil. Ditambah, jika orang tua bermasalah, anak cenderung melampiaskan emosi dan kekesalannya kepada temannya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button