NASIONAL

Datangi Fraksi PAN, TP3 Usulkan Hak Angket Usut Kematian Laskar FPI

“Sejalan dengan status hukum laporan Komnas HAM yang hanya merupakan laporan pemantauan, maka proses hukum yang sedang dilakukan Pemerintah/Polri saat ini merupakan langkah yang sumir dan tidak valid,” jelas Abdullah.

Karena itu pula, lanjut Abdullah, penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, merupakan kebijakan dan langkah hukum yang tidak berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku, yang karenanya harus segera dihentikan.

“TP3 meyakini upaya yang dilakukan Komnas HAM mengkaji kasus pembunuhan tersebut menggunakan UU No.39/1999 hanya upaya menghindari kewajiban melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat,” kata Abdullah.

Padahal, kata dia, karena masuk kategori kejahatan kemanusian yang bersifat sistemik, seharusnya Komnas HAM melakukan pendalaman dan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 18,19 dan 20 UU No.26/2000.

Karena itulah TP3 menuntut kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah, DPR dan Fraksi PAN antara lain untuk:

Baca juga: Ditemui TP3, PKS akan Usulkan Hak Angket Usut Kematian Laskar FPI

Pertama, menyatakan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan kasus pembunuhan enam laskar FPI, yang diakui oleh Komnas HAM sebagai Laporan Penyelidikan hanyalah merupakan Laporan Pemantauan;

Kedua, meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM;

Ketiga, meminta Komnas HAM untuk melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara mandiri dan independen, serta bebas dari intervensi lembaga-lembaga lain, termasuk pemerintah;

Dan yang keempat, meminta DPR mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button