NASIONAL
Din Syamsuddin: Tabloid Indonesia Barokah Bakar Saja, Buat Api Unggun Depan Masjid
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilahkan menggunakan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” ujar Yosep.
red: farah abdillah