NASIONAL

Ditandatangani Enam Pejabat Tinggi, Ini Isi SKB Pelarangan FPI

Jakarta (SI Online) – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin secara resmi telah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Larangan itu tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara.

Keenam pejabat tinggi yang menandatangani SKB yang dikeluarkan pada Rabu, 30 Desember 2020 itu adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate; Jaksa Agung, Burhanuddin; Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB Larangan Front Pembela Islam

Berikut adalah isi dari SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT NOMOR 220-4780 TAHUN 2020, NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020, NOMOR 690 TAHUN 2020, NOMOR 264 TAHUN 2020, NOMOR KB/3/XII/2020, NOMOR 320 TAHUN 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam:

KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

KEDUA : Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

KETIGA : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button