NASIONAL

Ditjenpas Kemenkumham: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Langgar Prosedur

Jakarta (SI Online) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut wawancara yang dilakukan presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, pada Rabu (20/5/2020) lalu, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, melanggar prosedur.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020 seperti dilansir ANTARA.

Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Baca juga: Khawatir Terinfeksi COVID-19, Siti Fadilah Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.

Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

“Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana,” ucap Rika.

Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Rika kemudian menjelaskan kronologi wawancara yang dilakukan antara Deddy dan Siti Fadilah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button