NASIONAL

Divonis Tiga Tahun Penjara, Habib Bahar tak Jera Lawan Ketidakadilan

Bandung (SI Online) – Habib Bahar bin Smith divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019, Majelis Hakim menilai Habib Bahar terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan itu dengan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua JPU, Purwanto Joko Irianto, menuduh Habib Bahar bin Smith telah melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.

Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.

Kasus penganiayaan anak yang menjerat Habib Bahar ini mencuat setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain kasus kekerasan terhadap dua orang, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Banyak kalangan menilai, kasus yang dituduhkan kepada Habib Bahar adalah akibat kritik-kritik pedasnya kepada rezim.

Usai sidang, dalam pesan yang beredar di kalangan wartawan, Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim dirinya tetap tidak akan jera dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan.

“Tetap di manapun ia ditahan, diasingkan dan berapa lama pun dikurung tidak akan mengubahnya,” bunyi pesan itu.

red: Asyakira

Artikel Terkait

Back to top button