NASIONAL

Eggi Sudjana: Jika Diam Al-Qur’an Dibakar, Presiden Disfungsional terhadap Konstitusi

Bogor (SI Online) – Aktivis Senior Prof Dr Eggi Sudjana SH MA menjelaskan bahwa fungsi Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk, penjelas dan pembeda. Hal itu berdasarkan firman Allah surat Al Baqarah ayat 185.

“Al-Qur’an akan berfungsi jika kita sebagai pihak yang diberi amanah menjalankan perannya (menjalani aturan Al-Qur’an) dengan baik. Namun sayangnya orang diberi amanah terkadang tidak menjalankan peran tersebut,” kata Eggi saat memberikan sambutan pada acara Wisuda Tahfiz di Ponpes Al Badar Bogor, Ahad (6/8/2023).

Eggi menyoroti peran kepemimpinan dalam menjalankan amanah Al-Qur’an. Kepemimpinan yang dimaksud mulai dari kepala keluarga sampai kepala negara.

“Di Indonesia orang nomor satu adalah presiden sekaligus kepala negara, mestinya sebagai seorang Muslim isi kepala dari kepala negara itu adalah Al-Qur’an, sehingga dia bisa berperan banyak dengan memfungsikan Al-Qur’an dalam kepemimpinannya,” ujar Ketua Yayasan Al Badar itu.

“Dan sebenarnya, Indonesia dengan menerapkan Al-Qur’an itu bisa makmur, tidak ada kemiskinan jika Al-Qur’an dijalankan dengan baik,” tambah Eggi.

Namun sayangnya, kata dia, orang yang diberi amanah tidak berperan dengan tidak menjalankan Al-Qur’an dengan baik dan tidak melaksanakan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran).

Terkait nahi munkar, Eggi juga menyoroti kasus pembakaran Al-Qur’an yang baru-baru ini terjadi di Denmark dan Swedia.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa orang beriman itu kalau disebut nama Allah akan bergetar hatinya dan kalau dibacakan ayat-ayat Allah akan bertambah imannya.

“Jadi kalau presiden imannya kuat, maka dia akan mendorong amar makruf nahi munkar. Dia akan tegas terhadap Denmark dan Swedia yang membiarkan pembakaran Al-Qur’an. Tapi kalau diam saja, maka dipertanyakan keimanannya,” ujar Eggi.

Advokat senior itu juga menjelaskan dari aspek konstitusinya. Kata Eggi, dalam pembukaan UUD 45, salah satu tujuan negara adalah ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Membakar Al-Qur’an itu bisa merusak ketertiban dunia, karena itu sesuai UUD tersebut fungsi kepala negara adalah ikut menjaga ketertiban dengan bersikap menghentikan perbuatan yang merusak ketertiban itu. Kalau presidennya diam, artinya itu disfungsional perannya sebagai kepala negara,” tandas Eggi.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button