Eksepsi Habib Rizieq dalam Kasus di RS Ummi Bogor
A. DAKWAAN KESATU
- PRIMER : Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 / Th. 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 / Th. 1946, JPU memfitnah saya dan menantu saya serta Dirut RS UMMI melakukan dengan sengaja penyiaran / pemberitahuan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman penjara 10 tahun. Lalu diikat dengan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, JPU ingin menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJINYA bahwa kami telah melakukan / menyuruh / turut serta dalam KEJAHATAN PIDANA.
Disini saya nyatakan dengan tegas bahwa saya dan menantu saya HABIB MUHAMMAD HANIF ALATAS serta DIRUT RS UMMI DR. ANDI TATAT terkait kondisi kesehatan saya saat dirawat di RS UMMI, kami TIDAK BERBOHONG atau menyiarkan BERITA BOHONG, apalagi melakukan KEONARAN di kalangan rakyat. Justru yang kami sampaikan kepada kerabat dan sahabat serta masyarakat adalah perkembangan kesehatan yang semakin hari semakin baik dengan bukti Hasil Test Laboratorium yang dilakukan secara rutin, sekaligus untuk menenangkan public, bukan buat KEONARAN.
Karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar DAKWAAN JPU ini DIBATALKAN DEMI HUKUM, sekaligus untuk menghentikan KEJAHATAN KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT.
- SUBSIDER : Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 / Th. 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 / Th. 1946, JPU juga memfitnah bahwa saya dan menantu saya serta Dirut RS UMMI sudah menduga / mengetahui bahwa berita kesehatan saya adalah bohong, tapi dengan sengaja disiarkan untuk menimbulkan KEONARAN, sehingga diancam 3 tahun penjara. Dan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, untuk lebih menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI JPU.
Bantahan dan Sanggahan saya atas DAKWAAN PERTAMA yang PRIMER tadi berlaku juga untuk DAKWAAN PERTAMA yang SUBSIDER ini.
- LEBIH SUBSIDER : Pasal 15 UU No. 1 / Th. 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 15 UU No. 1 / Th. 1946, JPU pun memfitnah bahwa saya dan menantu saya serta Dirut RS UMMI dengan sengaja menyebarkan kabar yang tidak pasti / berkelebihan / tidak lengkap, dan dengan sadar bahwa itu bias menyebabkan KEONARAN di masyarakat, sehingga diancam 2 tahun penjara. Lalu lagi-lagi Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, untuk lebih menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI JPU.
Bantahan dan Sanggahan saya atas DAKWAAN PERTAMA yang PRIMER tadi berlaku juga untuk DAKWAAN PERTAMA yang LEBIH SUBSIDER ini.
Karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar DAKWAAN PERTAMA JPU baik yang PRIMER mau pun yang SUBSIDER atau pun LEBIH SUBSIDER supaya DIBATALKAN DEMI HUKUM karena merupakan KEJAHATAN KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT. Apalagi UU No. 1 Th. 1946 adalah UU yang dibuat di awal Kemerdekaan Indonesia untuk menjerat PARA PENGKHIANAT yang menyiarkan BERITA BOHONG untuk menimbulkan KEONARAN buat merongrong Kedaulatan RI.
Jadi, penggunaan UU No. 1 Th. 1946 untuk KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT adalah KEJAHATAN SERIUS dalam DUNIA PENEGAKAN HUKUM.
B. DAKWAAN KEDUA
Pasal 14 ayat (2) UU No. 4 / Th. 1984, JPU memfitnah bahwa saya dan menantu saya mau pun pihak RS UMMI telah dengan sengaja menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, sehingga diancam 1 tahun penjara. Lalu lagi-lagi Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, untuk lebih menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI JPU.
Ini FITNAH JAHAT, justru saya dirawat bagian dari PENANGGULANGAN WABAH, kok malah dituduh menghalangi Palaksanaan Penanggulangan Wabah ?! Karenanya, DAKWAAN KEDUA ini mesti DIBATALKAN DEMI HUKUM.
C. DAKWAAN KETIGA
Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, JPU lagi-lagi memfitnah saya dan menantu saya serta pihak RS UMMI telah melawan / mencegah / menghalang-halangi / menggagalkan tugas Pejabat yang bertugas mengawasi / mengusut / memeriksa perbuatan PIDANA, sehingga terancam penjara 4 bulan 2 minggu. Lalu penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, lagi-lagi untuk menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI bahwa kami telah melakukan /menyuruh / turut serta dalam TINDAK KEJAHATAN PIDANA.
Bantahan dan Sanggahan saya terhadap DAKWAAN KETIGA sama dengan Bantahan dan Sanggahan saya atas DAKWAAN KEDUA. Karenanya saya mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk MEMBATALKAN SEMUA DAKWAAN JPU DEMI HUKUM.
V. PENUTUP
Yang Mulia Majelis Hakim, Akhirnya di Penutup Eksepsi saya, melalui sidang ini saya sampaikan doa dan harapan; Semoga Majelis Hakim yang Mulia segera menghentikan KEZALIMAN dan PENZALIMAN terhadap saya dan kawan-kawan.
Semoga Majelis Hakim yang Mulia diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan Keadilan dan melenyapkan kezaliman, serta menjadi Garda Terdepan dalam menjaga Tatanan Hukum di Indonesia, agar tidak dirusak oleh MAFIA HUKUM mana pun.
Dan kepada seluruh Rakyat dan Bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak melawan segala bentuk ketidak-adilan, dan memerangi segala jenis DISKRIMINASI HUKUM, serta menumbangkan semua TIRANI KEZALIMAN.
Akhirnya, kepada Majelis Hakim yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam PUTUSAN SELA menghentikan PROSES HUKUM YANG ZALIM terhadap saya dan kawan kawan, serta MEMBEBASKAN KAMI TANPA SYARAT demi terpenuhi rasa KEADILAN sekaligus menyelamatkan TATANAN HUKUM dan SENDI KEADILAN di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh KEKUATAN JAHAT yang ANTI AGAMA dan PANCASILA serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan NKRI.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan untuk menunda sidang lanjutan terhadap Terdakwa Habib Rizieq Syihab atas kasus Tes Usap Palsu di RS Ummi. Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar Jumat 26 Maret 2021.
red: adhila